BPOM Bongkar Peredaran Gas Tertawa Ilegal Baby Whip, Dijual via Media Sosial

BPOM dan Bareskrim Polri mengungkap peredaran ilegal gas N2O merek Baby Whip di Jakarta. Produk dijual lewat media sosial dan berisiko bagi kesehatan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkap temuan peredaran ilegal gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) atau dikenal sebagai “gas tertawa” bermerek Baby Whip yang dijual melalui platform daring dan media sosial.

Temuan ini merupakan hasil operasi gabungan BPOM bersama Bareskrim Polri pada awal April 2026. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus distribusi produk tersebut.

“Petugas menemukan berbagai bentuk sediaan gas N₂O, baik dalam tabung maupun kemasan lainnya, yang siap diedarkan,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Kamis, 9 April 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 640 gram hingga 7 kilogram, serta peralatan pengemasan seperti alat sealer, plastik segel, kardus kemasan, hingga nozzle untuk penggunaan produk.

Baca :  Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, Rp3 Miliar Disamarkan Lewat TPPU

Menurut Taruna, praktik distribusi ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Gas N₂O sendiri merupakan sediaan farmasi yang secara medis digunakan sebagai anestesi ringan di ruang operasi untuk membantu sedasi pasien. Namun, penyalahgunaan gas ini dengan cara dihirup dapat menimbulkan dampak serius. “Penggunaan di luar indikasi medis bisa menyebabkan ketergantungan psikologis, gangguan saraf, hipoksia, bahkan kematian,” ujarnya.

Hasil investigasi awal menunjukkan tabung dan perlengkapan produk diimpor dari berbagai negara, sementara isi gas diperoleh dari distributor lokal di wilayah Bekasi. Produk kemudian dikemas ulang sebelum dipasarkan.

BPOM juga menemukan bahwa penjualan produk sempat dilakukan melalui marketplace, namun kemudian beralih ke jalur tertutup melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp setelah dilakukan penertiban. Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka masih dalam proses.

Baca :  Bukan Sekadar Gemuk, PERKENI Kalbar Sebut Obesitas Pintu Masuk Kanker Hingga Gangguan Kesuburan

BPOM bersama Bareskrim Polri kini terus mendalami jaringan distribusi untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran produk berbahaya tersebut. Sebagai tindak lanjut, BPOM menegaskan akan memperketat pengawasan dan perizinan sediaan farmasi, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan gas medik.

Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk berisiko yang beredar secara ilegal dan memastikan hanya menggunakan produk yang telah memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. (*/)