KalbarOke.Com – Penghargaan Adipura kini tak lagi hanya soal kebersihan. Tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerapkan aturan baru yang lebih keras: kota yang gagal mengelola sampahnya dengan baik akan langsung dicap sebagai “Kota Kotor”. Langkah tegas ini bertujuan mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menangani masalah sampah.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa predikat ini bukan main-main. Sebuah kota akan otomatis masuk kategori “Kota Kotor” jika ditemukan memiliki Tempat Pemrosesan Sampah (TPS) liar atau masih menerapkan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Begitu ada TPS liar, kota itu pasti tidak bisa masuk sistem Adipura dan langsung tertolak. Dia akan jadi kota kotor,” tegas Menteri Hanif.
Perubahan ini disambut baik oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Menurutnya, kriteria baru ini menjadi tolok ukur yang lebih konkrit bagi keberhasilan seorang pemimpin daerah dalam mengelola lingkungan.
“Ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan bagi setiap pemimpin di daerah itu sendiri dalam menangani sampah,” ujar Norsan. Ia pun meminta seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat untuk lebih serius mengelola sampah agar bisa kembali meraih penghargaan Adipura di masa mendatang.
Program Adipura sendiri dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jumlah penduduk: metropolitan, besar, sedang, dan kecil. Selain itu, ada penghargaan Adipura Kencana bagi kota yang berhasil meraih Adipura tiga kali berturut-turut.
Dengan adanya predikat “Kota Kotor”, kompetisi untuk menjadi kota bersih semakin ketat. Ini bukan lagi sekadar perlombaan untuk meraih penghargaan, melainkan pertaruhan reputasi bagi pemerintah daerah dan keberlanjutan lingkungan bagi seluruh warganya. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 152 kali