KalbarOke.Com – Pernyataan bahwa tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya memutar siaran radio ternyata memicu kebingungan. Perhimpunan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) melalui Sekretaris Umum Candi Sinaga, memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, pemahaman yang beredar itu salah dan perlu diluruskan.
Inti masalahnya terletak pada perbedaan penggunaan musik. Candi menjelaskan bahwa baik radio maupun tempat usaha memiliki kewajiban royalti yang terpisah dan tidak bisa diwakilkan.
Dalam penjelasannya, Candi menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik adalah tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021:
1. Radio Bayar Royalti untuk Penyiaran: Sebagai lembaga penyiaran, radio sudah patuh membayar royalti kepada pencipta lagu dan musisi atas setiap karya yang mereka putar. Ini adalah kewajiban yang diatur khusus untuk aktivitas penyiaran.
2. Kafe Bayar Royalti untuk “Komunikasi Publik Komersial”: Ketika sebuah kafe atau tempat usaha memutar siaran radio untuk dinikmati pelanggan, aktivitas itu disebut “komunikasi publik komersial”. Penggunaan musik ini bertujuan untuk menarik pengunjung dan meningkatkan keuntungan bisnis. Karena bersifat komersial, maka pemilik tempat usaha wajib membayar royalti.
Dengan kata lain, meskipun musiknya berasal dari siaran radio yang sudah membayar royalti, penggunaan musik tersebut oleh kafe tetap merupakan penggunaan baru yang bertujuan komersial.
“Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021. Sumber musiknya (radio) tidak menghilangkan sifat komersial dari penggunaannya di tempat umum, sehingga kewajiban pembayaran tetap ada,” tegas Candi.
PRSSNI saat ini masih berdiskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pemerintah untuk menemukan skema tarif royalti yang adil dan proporsional untuk industri radio. Salah satu usulan yang diajukan adalah pembayaran secara kolektif, yang diharapkan bisa menjadi solusi yang lebih efisien bagi semua pihak.
Dengan penjelasan ini, PRSSNI berharap pelaku usaha bisa memahami aturan dan menghindari kebingungan. Mematuhi kewajiban royalti adalah langkah penting untuk menciptakan ekosistem musik yang sehat dan saling menghargai hak cipta di Indonesia.
Artikel ini telah dibaca 169 kali