KalbarOke.Com – Persoalan pelik yang melilit petani arang bakau di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya menemukan titik terang yang sangat dinantikan. Selama ini, akar masalah bukan terletak pada usaha arang bakau itu sendiri, melainkan pada legalitas sumber bahan bakunya. Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Dapil Kubu Raya-Mempawah, Agus Sudarmansyah, memberikan pencerahan usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Bupati Kubu Raya kemarin, Rabu (23/7).
“Kita tidak ingin penegakan hukum ini justru membuat rakyat kelaparan dan pelan-pelan mati,” ujar Agus Sudarmansyah, menekankan perspektif kemanusiaan dalam menangani kasus ini. Ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat Batu Ampar, produksi arang bakau adalah salah satu mata pencarian utama, bahkan bisa dibilang satu-satunya. Atas dasar itulah, mereka kini diberikan toleransi untuk kembali berproduksi dan menjual arangnya seperti biasa hingga batas waktu tertentu.
Dalam rentang waktu toleransi ini, para petani wajib mengajukan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Proses pengajuan izin ini tidak akan dilepas begitu saja. Disepakati dalam rapat, UPT KPH Kebudayaan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat akan memberikan pendampingan penuh untuk mempercepat proses izin HTR hingga ke Kementerian terkait.
“Diupayakan dalam waktu tiga bulan selesai, paling lambat satu tahun ini batas toleransinya,” tegas Agus Sudarmansyah. Ini berarti, meskipun diberikan kelonggaran sementara, ada batas waktu yang jelas bagi petani untuk melegalkan sumber bahan baku mereka.
Agus Sudarmansyah kembali menegaskan bahwa inti persoalan selama ini adalah bahan baku yang ilegal, yang berasal dari hutan lindung atau hutan yang tidak memiliki izin pemanfaatan. “Bukan usahanya yang ilegal,” jelasnya. “Usahanya tidak dilarang. Yang ilegal adalah bahan bakunya.”
Oleh karena itu, solusi jangka panjang yang paling mendasar adalah mengurus izin HTR. Dengan demikian, bahan baku yang digunakan untuk membuat arang akan menjadi legal. “Nantinya, ketika izinnya sudah keluar, mereka bisa berproduksi sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan tidak boleh lagi mengganggu hutan lindung,” pungkas Agus.
Keputusan ini memberikan harapan besar bagi ribuan keluarga yang bergantung pada industri arang bakau di Batu Ampar. Ini adalah langkah maju yang mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat sembari tetap menjaga prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan penegakan hukum. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 243 kali