KalbarOke.Com — Pemerintah Kabupaten Bengkayang menunjukkan keseriusan dalam menata tata kelola sektor perkebunan melalui percepatan proses Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini ditegaskan dalam rapat paparan strategis yang dipimpin langsung oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, di Aula Rangkaya Kantor Bupati, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut bertujuan untuk menyinergikan langkah antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha agar tercipta iklim investasi yang tertib dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Ini upaya konkrit kita untuk mendorong percepatan pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan semua aktivitas usaha berjalan di atas koridor hukum yang jelas,” ujar Bupati Sebastianus Darwis dalam sambutannya pada Senin (2/2/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, perwakilan Kapolres dan Kajari Bengkayang, serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kehadiran unsur Forkopimda ini mempertegas aspek pengawasan ketat terhadap setiap proses perizinan di lapangan.
Dalam paparannya, Bupati Darwis menekankan empat poin kunci utama:
1. Percepatan HGU: Memfasilitasi administrasi yang tertunda secara transparan.
2. Penertiban Izin: Melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang ada.
3. Sinergi Multi-pihak: Kolaborasi lintas instansi untuk mencegah tumpang tindih kebijakan.
4. Dampak bagi Masyarakat: Memastikan sektor perkebunan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga
Rapat intensif ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara sebagai wujud kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti langkah-langkah strategis yang telah dibahas.
Langkah Pemkab Bengkayang ini mendapat apresiasi dari para pelaku usaha yang hadir. Mereka berharap penyederhanaan birokrasi ini mampu memberikan kepastian hukum, sehingga perusahaan dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas yang berdampak positif pada pembangunan daerah.
Ringkasan Berita
*Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis memimpin rapat percepatan HGU dan penertiban perizinan perkebunan pada Senin (2/2/2026).
*Kegiatan melibatkan DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan kepatuhan hukum para pelaku usaha.
*Fokus utama adalah transparansi administrasi HGU dan evaluasi perizinan untuk menghindari tumpang tindih lahan.
*Bupati menegaskan bahwa ketertiban izin merupakan syarat mutlak bagi investasi perkebunan yang berkelanjutan di Bengkayang.
*Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara sebagai komitmen bersama antara pemerintah dan pemilik konsesi perkebunan.






