Sujiwo Larang Pangkalan Jual Gas Melon ke Toko dan Pengecer: Pangkalan Adalah Pengecer Legal!

Bupati Kubu Raya Sujiwo tegaskan pangkalan dilarang jual gas 3 kg ke pengecer. Harga HET Rp18.500 harus dipatuhi demi warga kurang mampu. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com — Keluhan masyarakat terkait melambungnya harga elpiji tiga kilogram atau gas melon di tingkat konsumen menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan akan menertibkan rantai distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak membebani warga kurang mampu.

Sujiwo menyatakan bahwa lonjakan harga di tingkat pengecer tidak resmi telah memicu keresahan yang meluas. Untuk merespons hal tersebut, Pemkab Kubu Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.

Bupati menegaskan bahwa secara regulasi, gas melon tidak diperbolehkan diperjualbelikan kembali ke toko-toko atau pengecer ilegal. Ia menyebut pangkalan adalah satu-satunya pengecer resmi yang diakui oleh pemerintah.

“Banyak masyarakat mengeluhkan tingginya harga gas elpiji tiga kilogram. Kita harus tangkap suasana hati itu, itulah bentuk responsif terhadap masyarakat,” kata Sujiwo di Sungai Raya pada Kamis (22/1/2026).

Menurut Sujiwo, pangkalan memiliki izin resmi untuk mendistribusikan gas langsung kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp18.500.

Baca :  Sujiwo Pastikan Logistik Petugas Karhutla Aman dan Terjamin, Bandara Supadio Jadi Atensi

“Gas elpiji tiga kilogram memang tidak boleh dijual lagi ke toko-toko atau pengecer. Pangkalan itulah pengecer yang legal, yang mempunyai izin,” terangnya dengan tegas.

Terkait harga, Bupati Sujiwo menyatakan masih ada ruang toleransi terbatas untuk wilayah pelosok yang belum memiliki pangkalan, di mana selisih harga akibat biaya transportasi yang wajar masih dapat dimaklumi. Namun, tindakan tegas akan diambil jika harga sudah menyentuh angka Rp27.000 hingga Rp30.000.

“Kalau jual di atas Rp18.500 dan melanggar aturan, kita punya bukti-bukti. Selisihnya sudah puluhan ribu. Uang segitu bagi orang tidak mampu itu sangat terasa. Ini yang akan saya sikapi,” tegas Sujiwo pada Kamis (22/1/2026).

Selain penertiban terhadap pengecer ilegal dan pangkalan nakal, Sujiwo juga menyoroti penggunaan gas subsidi oleh kelompok masyarakat mampu, pelaku usaha restoran besar, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengimbau agar mereka yang mampu tidak mengambil hak warga miskin.

“Pegawai negeri kita minta janganlah menggunakan yang tiga kilogram,” tuturnya mengingatkan agar ASN menggunakan gas nonsubsidi.

Baca :  Perkuat Ketahanan Pangan, IKBM Kubu Raya Dorong Program Pertanian dalam Rakerda 2025

Dengan penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap distribusi elpiji tiga kilogram kembali stabil sesuai fungsinya sebagai barang subsidi untuk rakyat kecil. Sujiwo memastikan pihaknya akan terus memantau pergerakan stok dan harga di lapangan guna mencegah praktik spekulasi yang merugikan publik.


Ringkasan Berita

*Bupati Kubu Raya Sujiwo melarang pangkalan menjual gas elpiji 3 kg ke toko atau pengecer ilegal pada Kamis (22/1/2026).

*Pangkalan ditegaskan sebagai satu-satunya pengecer resmi yang wajib menjual gas sesuai HET Rp18.500.

*Pemkab Kubu Raya akan menindak pangkalan yang menjual harga “mencekik” hingga Rp30.000 karena sangat memberatkan warga miskin.

*Bupati memberikan toleransi terbatas untuk selisih harga di bawah Rp5.000 khusus di wilayah yang belum memiliki pangkalan karena faktor transportasi.

*Sujiwo juga mengingatkan ASN dan masyarakat mampu untuk tidak menggunakan gas subsidi yang diperuntukkan bagi warga berpendapatan rendah.