Pedagang Diadang Pengelola Daya Motor: Bupati Kubu Raya Marah Besar dan Ancam Bongkar Paksa Pagar

Pedagang Diadang Pengelola Daya Motor: Bupati Kubu Raya Marah Besar dan Ancam Bongkar Paksa Pagar. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Bupati Sujiwo menerbitkan Surat Peringatan terhadap pengelola Daya Motor di Sungai Raya Dalam pada Senin (22/12/2025). Tindakan ini menyasar pagar yang melanggar aturan.

“Hari ini SP1 kita terbitkan. Satu minggu SP2. Tiga hari kemudian SP3. Kalau tetap tidak dibongkar, pemerintah yang akan membongkar,” tegas Sujiwo.

Langkah tegas diambil karena pengelola dinilai tidak mematuhi ketentuan tinggi bangunan di area publik. Satpol PP telah disiagakan untuk penertiban tersebut.

“Harapan warga untuk mencari nafkah di ruang publik buyar seketika. Publik harus tahu mana pengusaha yang punya hati nurani dan mana yang tidak,” lanjutnya.

Sujiwo menyesalkan sikap penanggung jawab lapangan yang melarang UMKM berjualan di halaman kantor. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan peminjaman lahan warga.

“Pelaku UMKM justru diadang penanggung jawab lapangan dan dilarang berjualan. UMKM sudah masak, sudah datang, tapi ditolak. Itu membuat saya marah,” ucap Sujiwo.

Baca :  Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, Pemilik Bangunan di Luar Negeri Akan Dipanggil Polisi Pekan Depan

Diskresi yang diberikan pemerintah dibatalkan sepihak oleh pengelola hanya dalam satu hari saja. Hal ini membuat banyak pedagang kecil merasa dirugikan secara materi.

“Padahal pemerintah daerah telah bersikap sangat toleran, bahkan sempat menahan langkah penertiban demi menjaga kemitraan. Tapi ternyata saya keliru,” katanya.

Pemerintah Kabupaten kini kembali ke aturan hukum tanpa adanya kompromi lagi dengan pengusaha. Alat berat telah disiapkan jika pembongkaran mandiri tidak dilakukan.

“Daripada nanti alat berat saya gerakkan, lebih baik dibongkar secara baik-baik. Saya memastikan bahwa kawasan ini merupakan ruang publik,” ujar Bupati.

Sujiwo menegaskan dunia usaha jangan bersikap pelit terhadap masyarakat kecil di sekitar lokasi. Inti bermasyarakat adalah bagaimana cara memanusiakan manusia.

Baca :  Serdam Resmi Jadi Pusat Kuliner Kalimantan Barat: Transformasi Megah Perbatasan Pontianak-Kubu Raya

“Ibu-ibu atau para pedagang UMKM mohon bersabar. Karena ini ruang publik, ruangnya rakyat, jadi nanti malam silakan berjualan di sini,” tutupnya.


Ringkasan Berita

• Bupati Kubu Raya Sujiwo menerbitkan SP1 kepada Daya Motor karena melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) pada 22 Desember 2025.

• Pengelola Daya Motor secara sepihak melarang UMKM berjualan di halaman mereka, meski sebelumnya telah ada kesepakatan pemanfaatan lahan.

• Bupati merasa kecewa karena pedagang yang sudah masak dan siap berjualan justru diadang oleh penanggung jawab lapangan pihak perusahaan.

• Pemerintah Kabupaten mengancam akan mengerahkan alat berat untuk membongkar paksa pagar jika peringatan SP3 tetap tidak diindahkan.

• Sujiwo menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah ruang publik dan mengizinkan para pedagang UMKM untuk tetap berjualan di lokasi tersebut.