KalbarOke.Com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas laksanakan Rapat Koordinasi percepatan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bupati Sambas Satono pimpin langsung pertemuan strategis di halaman kantor Bupati pada Senin (5/1/2026). Sambas pimpin progres di Kalbar.
“Saya perintahkan hari ini kita masuk fase ketiga. Kita patut bersyukur karena Kabupaten Sambas menjadi salah satu daerah tercepat,” tegas Bupati Satono dengan penuh semangat.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda hingga seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sambas guna bahas progres pemenuhan lahan. Pemerintah daerah targetkan program nasional ini segera tuntas tanpa kendala.
Kehadiran para kades diharapkan mampu mempercepat inventarisasi aset desa masing-masing di lapangan. Rakor ini menjadi kunci penyamaan persepsi lintas sektor dalam mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sesuai aturan, setiap pengurus wajib siapkan lahan seluas 1.000 meter persegi dengan ukuran minimal 30 x 30 meter. Lokasi lahan harus strategis serta memiliki akses jalan yang mudah dilalui oleh kendaraan besar.
“Saya tahu tidak semua desa memiliki lahan kosong, bisa jadi posisi lahan tidak sepenuhnya sesuai. Saya minta fleksibel,” tambah Satono di hadapan para peserta rapat.
Bupati tekankan yang paling utama adalah substansi program tercapai agar masyarakat desa segera rasakan manfaatnya. Ia tak ingin ada pekerjaan rumah yang tersisa akibat kelalaian dalam koordinasi teknis.
Kepala desa diminta proaktif tentukan titik lahan paling tepat untuk pembangunan fisik koperasi tersebut. Dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden menjadi komitmen moral seluruh aparatur di Kabupaten Sambas.
Melalui kemandirian koperasi desa, ekonomi kerakyatan diprediksi akan tumbuh jauh lebih kuat dan mandiri. Percepatan ini bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam melayani kepentingan publik.
Ringkasan Berita
• Bupati Sambas Satono memimpin rakor percepatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada Senin, 5 Januari 2026.
• Kabupaten Sambas tercatat sebagai salah satu daerah tercepat di Kalimantan Barat dalam membentuk KDMP.
• Setiap desa wajib menyediakan lahan strategis seluas 1.000 meter persegi dengan akses jalan kendaraan besar.
• Bupati menginstruksikan kebijakan fleksibel bagi desa yang memiliki keterbatasan lahan kosong guna kelancaran program.
• Program KDMP merupakan implementasi Inpres No. 9 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat desa.






