Bupati Sujiwo Pastikan Sanksi Pemecatan bagi ASN Kubu Raya yang Terbukti Gunakan Narkoba

Bupati Sujiwo Pastikan Sanksi Pemecatan bagi ASN Kubu Raya yang Terbukti Gunakan Narkoba. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengeluarkan peringatan serius menyusul adanya temuan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sujiwo menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan ampunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti mencoreng nama baik instansi dengan barang haram tersebut.

“Siapa pun dia. ASN yang terindikasi positif narkoba, sanksinya kita pecat,” tegas Sujiwo di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (14/1/2026) sore.

Menurut Sujiwo, perilaku penyalahgunaan narkoba oleh abdi negara merupakan hal yang sangat fatal dan tidak terpuji karena ASN seharusnya menjadi teladan di masyarakat. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah paling ekstrem jika regulasi memungkinkan.

“Kalau saya boleh mengambil hak veto, kita pecat. Enggak ada toleransi lagi,” tambahnya.

Meski memiliki sikap pribadi yang jelas, Sujiwo menyatakan akan tetap berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan kesesuaian langkah hukum yang akan diambil dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah dua orang ASN yang baru saja dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjaring dalam pemeriksaan kesehatan. Kedua ASN berinisial F dan R tersebut terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine awal yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya.

Baca :  Bantah Disebut Pelit, Daya Motor Serdam Curhat ‘Diserbu’ 6 OPD Persoalkan Berbagai Hal

Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, telah membenarkan adanya temuan awal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tes urine bersama BNNK merupakan bagian dari pengawasan internal guna memastikan integritas aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, memang ditemukan adanya oknum ASN yang hasilnya mengarah pada indikasi penyalahgunaan narkotika. Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini dikarenakan hasil tes tersebut masih bersifat sementara dan perlu melalui tahap konfirmasi resmi lanjutan.

Saat ini, pihak BKPSDM masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang lebih mendalam dari BNNK Kubu Raya. Langkah administratif selanjutnya baru akan diputuskan setelah ada pernyataan resmi mengenai jenis zat serta kadar penyalahgunaan dari instansi berwenang.

Baca :  Target Agustus Mengalir! Pembangunan IPA Sungai Rengas Solusi Air Bersih Sungai Kakap hingga Jeruju Besar

Sikap keras Bupati Sujiwo menjadi peringatan bagi seluruh pegawai di Kabupaten Kubu Raya agar tidak bermain-main dengan hukum. Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari upaya besar pembersihan birokrasi dari pengaruh narkoba.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk menjaga kualitas sumber daya manusianya, terutama bagi mereka yang baru saja bergabung dalam korps aparatur negara, demi menjamin pelayanan publik yang bersih dan profesional.


Ringkasan Berita

• Bupati Kubu Raya Sujiwo secara tegas menyatakan akan memecat ASN yang terbukti menggunakan narkoba.

• Dua ASN PPPK berinisial F dan R terindikasi positif narkoba dalam pemeriksaan tes urine awal.

• Bupati menilai penyalahgunaan narkoba oleh ASN sebagai tindakan fatal yang merusak citra pelayan publik.

• BKPSDM telah mengonfirmasi temuan tersebut dan kini tengah menunggu hasil laboratorium resmi dari BNNK.

• Pemerintah daerah tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga hasil konfirmasi final diterbitkan.