Buron TPPO Jaringan Rohingya Ditangkap di Turki, Polri Ungkap Jalur Aceh–Cox’s Bazar

Divhubinter Polri menangkap HS, buronan TPPO jaringan penyelundupan Rohingya lintas negara, setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Polda Aceh. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga etnis Rohingya. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Polda Aceh.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari permintaan penerbitan Interpol Red Notice yang diajukan Polda Aceh pada April 2025.

“Permintaan tersebut terkait HS, pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh,” kata Untung dalam keterangan pers, Jumat, 23 Januari 2026.

Baca :  Tiga Perempuan Ditangkap Jual SKCK Palsu via Medsos

Setelah Red Notice diterbitkan, HS diketahui sempat berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun berdasarkan informasi intelijen, ia kemudian berpindah ke Istanbul, Turki, untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Tim gabungan aparat penegak hukum internasional akhirnya menangkap HS di Turki. Pelaku kemudian dipulangkan ke Indonesia pada Rabu, 21 Januari 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam jaringan tersebut, HS diduga berperan sebagai fasilitator penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Dari Indonesia, para korban rencananya dikirim ke sejumlah negara tujuan lain.

“HS berperan sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia, hingga Australia. Indonesia digunakan sebagai negara transit dan penampungan,” ujar Untung.

Baca :  Prabowo Banggakan Satgas PKH, Selamatkan 4 Juta Hektare Hutan dan Triliunan Rupiah Uang Negara

Polri mencatat HS bukan kali pertama terlibat kasus perdagangan orang. Ia pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya.

“Yang bersangkutan tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatan hingga berskala transnasional, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Turki,” kata Untung.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan manusia lintas negara yang melibatkan jaringan penyelundupan Rohingya. Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk membongkar sindikat TPPO yang memanfaatkan kerentanan pengungsi sebagai komoditas kejahatan. (*/)