KalbarOke.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan buronan investasi ilegal ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.
AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, masuk dalam Red Notice Interpol sejak November 2024 setelah melarikan diri ke Qatar. Ia dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan OJK terkait dugaan penggalangan dana masyarakat secara ilegal dengan potensi kerugian besar.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa pemulangan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Amur.
Proses pemulangan AAG sempat menemui kendala karena status permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi dinilai terlalu panjang, hingga akhirnya titik terang muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral, delegasi Indonesia berhasil mendapat dukungan otoritas Qatar untuk memulangkan AAG melalui kerja sama kepolisian antar-NCB (National Central Bureau).
“Pemulangan ini bukti nyata bahwa kolaborasi internasional yang solid dapat menembus batas yurisdiksi,” tambah Amur.
Saat ini, AAG telah diserahkan ke OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi keberhasilan ini.
“Penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan sinergi antar-lembaga. Kami berterima kasih atas peran aktif Polri,” ujarnya.
Polri memastikan pengejaran terhadap buronan kasus serupa akan terus dilakukan. “Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tandas Irjen Amur. (*/)