Buronan Penipuan dan Penggelapan Asal Indonesia Ditangkap di Tanzania

Kolaborasi Polri dan Interpol Tanzania berhasil memulangkan buronan penipuan dan penggelapan asal Indonesia, Rasli Syahril, dari Dodoma. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOKe.com – Kolaborasi internasional antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan otoritas Tanzania membuahkan hasil dengan tertangkapnya Rasli Syahril, seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan asal Indonesia. Tersangka yang telah berstatus red notice Interpol itu berhasil diamankan di Dodoma, Tanzania, dan resmi dipulangkan ke Indonesia.

Rasli masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ia ditangkap pada 10 Juli 2025 setelah terdeteksi memasuki wilayah Dodoma. Otoritas Tanzania kemudian menahan Rasli sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak Indonesia.

“Subjek masuk dalam daftar IRN (Interpol Red Notice) atas permintaan Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kasus penipuan dan penggelapan,” demikian pernyataan resmi Divhubinter Polri, Senin 28 Juli 2025.

Baca :  Bejat! Pria di Kubu Raya Rudapaksa Tetangga Remajanya Hingga Hamil 5 Bulan, Keluarga Tuntut Hukuman Berat

Tim khusus dari Polri segera diberangkatkan untuk proses penjemputan resmi. Setelah melalui sejumlah pertemuan teknis dengan pihak National Central Bureau (NCB) Dodoma, tersangka akhirnya diserahterimakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Julius Nyerere, Dar Es Salaam, pada 21 Juli 2025.

Rasli kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan transit di Doha, Qatar, dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci secara terbuka kronologi maupun nilai kerugian dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

Baca :  Sidak Beras Pontianak: Wakil Wali Kota Bahasan Ngamuk, Timbangan Kurang? Siap-Siap Disegel!

Kasus ini menjadi bukti konkret bahwa pelaku kejahatan lintas negara tidak akan lepas dari jeratan hukum, berkat kerja sama erat antarnegara dalam payung Interpol.

“Ini merupakan bentuk nyata dari sinergi global dalam upaya penegakan hukum lintas batas,” tambah pernyataan Divhubinter.

Dengan keberhasilan ini, aparat penegak hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memburu dan membawa pulang para pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri ke luar negeri. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 22 kali