Kubu Raya – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya menyegel sepuluh café remang-remang di Desa Parit Baru, Jalan Adisucipto, Rabu (27/2/2019) Pagi. Tempat hiburan malam ini disegel sebab bangunan dinilai tak layak huni, serta sejumlah pemilik usaha karaoke tersebut tidak miliki izin usaha.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kubu Raya, Fladona Rizola mengatakan, petugas sudah menyegel sepuluh café. Penyegelan dilakukan karena kondisi bangunan sudah jauh dari kata layak. Sehingga mengkhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain sudah reotnya bangunan ruko di kawasan ini, sejumlah usaha karoke yang menyewa ruko juga tidak mengantongi izin usaha.
“Aktivitas di ruko ini baru bisa dilakukan setelah adanya izin usaha dari Pemerintah Daerah, jika pemilik usaha tidak mengindahkan peringatan penyegelan yang dikeluarkan pemerintah, maka akan dilakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Agus selaku Perwakilan Yayasan Surya Makmur pemilik dari ruko tersebut mendukung adanya penyegelan terhadap pemilik usaha yang tidak memiliki izin. Sebab dalam waktu dekat, memang direncanakan ruko akan direnovasi. Mengingat bangunan sudah ada sejak tahun 1980-an. Bahkan, Agus juga tak menampik rukonya digunakan oleh sebagian penyewa untuk dijadikan café remang-remang yang cukup meresahkan.
“Kami sebagai pihak Yayasan mendukung Pemkab terkait tindakan penyegelan, dan ruko ini digunakan sebagai tempat esek-esek kami juga tidak menampik, karena sudah menjadi rahasia umum. Semua orang tahu malahan,” ungkapnya. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 2257 kali