Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat HP, Ini Penjelasan Lengkap dan Klarifikasi Kemnaker

Ilustrasi Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 masih jadi perhatian pekerja. 

KalbarOke.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, bantuan ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga akhir 2025, informasi terkait BSU masih banyak dicari masyarakat. Untuk memastikan status sebagai penerima, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan gawai melalui website resmi Kemnaker maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website Resmi

Pengecekan status BSU dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka browser di handphone atau komputer.
  2. Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP serta data diri yang diminta.
  4. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan status kepesertaan BSU, apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Cara Cek BSU Lewat Aplikasi JMO

Selain website, pengecekan BSU juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan e-mail dan kata sandi akun BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pilih menu “Cek Status BSU”, jika fitur sedang aktif pada periode penyaluran.
  4. Jika menu tersebut tidak tersedia, pekerja dapat mengecek status kepesertaan melalui menu “Kartu Digital” untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
Baca :  Presiden Prabowo Disambut Kehormatan Militer di Islamabad, Tandai 75 Tahun Hubungan Indonesia–Pakistan

Syarat Umum Penerima BSU 2025

Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Klarifikasi Kemnaker Soal Isu Pencairan BSU Desember 2025

Baca :  Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, Pemilik Bangunan di Luar Negeri Akan Dipanggil Polisi Pekan Depan

Belakangan, media sosial diramaikan kabar mengenai pencairan BSU tahap II pada November hingga Desember 2025. Namun, Kemnaker menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Berdasarkan keterangan resmi, penyaluran BSU 2025 telah dilaksanakan sepenuhnya pada periode Juni–Juli 2025. Penerima mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dicairkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

Dana BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, serta PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa anggaran BSU 2025 telah dialokasikan dan disalurkan sepenuhnya pada pertengahan tahun. Pemerintah juga belum memiliki rencana untuk memperpanjang atau membuka kembali program BSU hingga akhir 2025.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi dan selalu merujuk pada kanal resmi Kemnaker untuk mendapatkan kabar terbaru terkait program bantuan pemerintah. (*/)