KalbarOke.Com – Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kini semakin gencar menggelar patroli rutin. Fokus utama mereka adalah menertibkan gelandangan, pengemis (gepeng), dan anak jalanan (anjal) yang kerap beroperasi di persimpangan lampu merah.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, patroli ini mengerahkan 11 personel yang disebar ke beberapa titik rawan. Saat monitoring di simpang lampu merah Hotel Garuda, petugas mendapati tiga orang yang segera melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas.
“Ketika melihat kedatangan petugas, mereka melarikan diri,” ujar Sudiyantoro, yang akrab disapa Toro, usai patroli pada Kamis (4/9/2025) malam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Perda ini secara tegas melarang aktivitas mengemis, mengamen, atau berjualan di area lampu merah yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
Ajakan Untuk Masyarakat: Jangan Beri Uang di Jalanan
Toro menekankan bahwa keberadaan gepeng dan anjal di persimpangan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan mereka sendiri dan para pengguna jalan.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung penegakan aturan ini dengan cara tidak memberikan uang atau barang di jalanan.
“Kalau ingin membantu, salurkan lewat lembaga resmi yang memang memiliki program sosial. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” imbuhnya.
Satpol PP berharap masyarakat bisa menjadi mata dan telinga pemerintah. Jika ada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, laporan bisa disampaikan melalui Direct Messages (DM) akun Instagram @polpp.ptk.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Pontianak. (PolPP/01)
Artikel ini telah dibaca 42 kali