Pontianak – Cemburu pada lelaki yang lebih muda tujuh tahun dari dirinya membuat pria berinisial NUS (29) ini hilang kesabaran.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni Ramli, NUS melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial HD (22) hanya dengan alasan cemburu.
NUS menganiaya HD di rumahnya, di Komplek Hokkiland, Sungai Raya Dalam, “dengan menggunakan pisau sehingga mengakibatkan luka dan memar di bagian punggung, rusuk, tangan kanan dan kiri serta jari tangan kanan HD,” ujar Kompol M. Husni Ramli.
Tidak terima perlakuan NUS, HD membalas dengan melaporkan NUS ke Polresta Pontianak. Alhasil Rabu (5/12) malam NUS pun diketahui tengah berada di kawasan Komplek Mega Mall, Jalan Ahmad Yani.
“Mendapat informasi keberadaan pelaku, Pers Jatanras langsung bergerak cepat menuju alamat tersebut. NUS ditangkap beserta Barang Bukti berupa Pisau yang digunakan untuk melukai HD,” jelas Kompol M Husni Ramli.
NUS pun kini masih diamankan di Mapolresta Pontianak dan akan disangkakan dengan Pasal (penganiayaan) 351 KUHP. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1648 kali