Coklat Rasa Coklit

Oleh : Mursalin

Penetapan hari H Pemilu tanggal 14 Februari tahun 2024, tentu bukan tanpa maksud. Bertepatan dengan hari kasih sayang; valentine day. Mungkin pesannya sederhana dan mudah dipahami; diharapkan event demokrasi tersebut berlangsung dengan lancar, aman, damai dan sukses.

Sesuai tahapan, setahun jelang Pemilu, salah satu agenda yang dilakukan yaitu “coklit”. Hanya singkatan saja. Tak ada hubungan dengan “coklat” valentin. He..he..he. Kepanjangannya yaitu pencocokan dan penelitian. KPU hanya hendak memastikan, apakah warga yang tertera di daftar pemilih yang datanya dari pemerintah, sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Makanya saat coklit, petugas yang sudah ditunjuk KPU, mendatangi satu per satu rumah atau kediaman warga. Mereka mengecek keakuratannya. Bahkan jika sudah sesuai, ada stiker ditempel di rumah yang sudah dicoklit.

Nah, biasanya banyak cerita kita dengar dalam hal coklit mencoklit ini setiap event Pemilu. Mulai dari rumah yang sulit untuk disambangi, karena rumahnya selalu tertutup rapat, si empunya sering tidak ada, dan atau memang sengaja tak peduli dengan petugas coklit yang datang.

Bahkan yang menarik lagi, agak unik dan sedikit lucu juga sebenarnya, ada salah satu kasus coklit di Kalbar. Warga menolak petugas coklit. Pangkal masalahnya, tak terima dengan keputusan penetapan wilayah. Mereka maunya di Kota Pontianak. Tapi oleh pemerintah melalui Permendagri, diputuskan di Kubu Raya.

Karena Pemilu merupakan event nasional, penolakan coklit oleh warga tersebut sontak menjadi kehebohan nasional. Apalagi disertai dengan demo dan sebagainya. Seolah kesannya terjadi pembangkangan terhadap agenda penting demokrasi di tanah air. Bahkan kadung emosi, kalimat golput pun mencuat dari warga yang marah itu.

Baca :  Daftar ke PKB, Andi Harun-Sugioto (Rico) Berpasangan Maju Pilwako Pontianak

Kalau kita telusuri sejumlah info atau pemberitaan terkait kewilayahan warga, yang sebelumnya berada di Kota Pontianak, lalu digeser ke daerah tetangga Kabupaten Kubu Raya, peristiwanya jauh sebelum hal Pemilu 2024. Untuk Permendagri saja, tercatat tertuang di tahun 2020, penetapan wilayah administasi kawasannya.

Memang ada yang alpa atau bisa dikatakan lalai, terkait Permendagri 52 tahun 2020. Penetapan kawasan tak disertai dengan penerbitan dan penertiban berkas dokumen kependukan. Rupanya warga tetap menggunakan KTP dan Kartu Keluarga Kota Pontianak. Bahkan kabarnya, urusan administrasi, kata salah satu Ketua RT dalam suatu diskusi, mereka tetap melakoninya di Pemerintah Kota Pontianak.

Puncuk dicinta ulam pun tiba. Ibarat bak gayung bersambut. Terlanjur retak mencari belah. Coklit seolah jadi momentum bagi warga yang tak terima mereka “dipindah” dari Kota Pontianak ke Kubu Raya. Petugas coklit KPU Kubu Raya yang datang ke pemukiman mereka dengan tegas ditolak. “Kami warga Kota Pontianak, bukan Kubu Raya!”. Dulu, sewaktu Permendagri penetapan dikeluarkan, memang warga tak bisa berbuat banyak. Memang sempat ada protes dan dialog dengan Pemprop Kalbar, namun tak pernah ada terdengar gugatan ke PTUN atau Mahkamah Agung atas produk Permendagri tersebut.

KPU yang kena getahnya. Begitulah kiranya dalam hal sengkarut kewilayahan dengan kasus di wilayah Kubu Raya. KPU KKR tentu tak keliru. Karena mereka berpatokan pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yang diserahkan oleh Pemerintah. Apa yang tertera di daftar maka itulah yang mereka cocokan dan diteliti. Dengan tujuan agar daftar pemilih yang ditetapkan nanti benar benar akurat. Tak ada pemilih siluman ataupun ada hak warga yang terabaikan.

Baca :  Nasdem Kalbar Buka Pendaftaran Bacakada Mulai 1 sampai 7 Mei

Hal sengkarut sengketa kewilayahan, pun sebenarnya bukan cerita baru. Ada yang melibatkan antar desa, kecamatan, wilayah kabupaten kota, propinsi dan bahkan juga sempadan antar negara. Motifnya bermacam macam. Umumnya biasa terkait sumberdaya alam. Potensi sumberdaya membuat satu sama lain ingin saling mencaplok. Tak banyak kita mendengar terkait keengganan warga yang sebelumnya berstatus berada di wilayah kota, lalu sekonyong berubah jadi penduduk kabupeten. Kesenjangan fasilitas infrastruktur di kedua wilayah daerah otonom kabarnya yang menjadi pemicu.

Persoalan coklit di Kubu Raya, salah satu wilayah kabuapaten di Kalbar, ini tentu tak boleh dibiarkan berlarut. Supaya isunya tak melebar kemana mana, jadi bola liar dan empuk di penggorengan. Apalagi menjelang Pemilu, agenda penting nasional.

Pemprop Kalbar, Pemkot Pontianak dan Pemkab KKR, harus segera berkoordinasi untuk sama sama menjelaskan kepada masyarakat dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari limaribuan-pemilih potensial lebih dari tigaribu-tersebar di belasan RT, yang masih keberatan tersebut. Penyelenggara Pemilu semestinya tak menjadi bulan bulanan atas protes persengketaan kawasan ini.

Meski ancaman pembangkangan warga atas pelaksanaan Pemilu 2024, hanya sebagai reaksi atas persoalan kewilayahan, kemelut hal coklit di Kalbar ini harus segera diselesaikan. Supaya tak semakin menambah hiruk pikuk jelang event besar “hari kasih sayang”, bertajuk Pemilu, yang sudah ter-jadwal pada 14 Februari 2024. ** (Penulis adalah warga Kalbar)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2672 kali