Cristiandy Minta Peredaran Mie Asal Korea Ditarik dari Pasaran

Ilustrasi : Internet

Pontianak, Kalbaroke.com – Saat lakukan pengawasan di lapangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM pusat, temukan adanya produk mie asal korea yang beredar mengandung fragmen babi tanpa ada label “mengandung babi”, menyikapi hal tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Cristiandy Sanjaya meminta kepada instansi terkait untuk menarik produk mie tersebut dari pasaran sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap konsumen.

Baca :  Resmi Dilantik, 429 PPPK dan ASN Baru di Kalbar Diminta Prioritaskan Integritas dan Disiplin

Terkait hasil temuan BPOM pusat di lapangan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Cristiandy Sanjaya meminta kepada instansi terkait untuk menarik produk mie tersebut dari pasaran sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap konsumen, sudah seharusnya pihak perusahaan jujur dalam memberikan informasi di produknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Produk mie asal korea tersebut sebenarnya sudah teredaftar di BPOM dalam dokumen pendaftaran, telah disebutkan ada yang mengandung babi dan tidak mengandung, namun dari temuan di lapangan ada produk yang beredar tanpa label ‘mengandung babi’ namun setelah diuji ternyata mengandung fragmen babi.

Baca :  Badai Landa Pontianak, Pohon Tumbang dan Sejumlah Kerusakan Terjadi di Berbagai Titik

Produk mie itu di antaranya Samyang (Mie Instan U-Dong), Samyang (Mie Instan Rasa Kimchi), Nongshim (Mie Instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen). (ZZ/PONTV)