Pontianak, Kalbaroke.com – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang tersangka, RS (29) pencuri kabel Telkom di Gang Flamboyan, Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, Rabu (26/09) lalu. Bersama barang bukti, tersangka dikeluarkan saat gelar perkara di Mapolresta Pontianak, Kamis (4/10) Siang.
“Pelaku memasuki wilayah Perkantoran PT. Telkom dengan saudara DN (masih DPO,red) mereka memotong kabel, setelah itu dibawa kabur, namun terlihat security yang langsung mengamankan pelaku, dan langsung koordinasi dengan Jatanras,” ujar Kompol M. Husni Ramli, Kasat Reksrim Polresta Pontianak.

Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa kabel sepanjang kurang lebih 70 meter, dan gergaji yang digunakan untuk memotong kabel. “Saudara RS kita bawa ke Mako Polresta sedangkan DN (rekan RS,red), masih dalam pengejaran,” kata Kasat, seraya menambahkan tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1683 kali