Curi Mesin Robin, Pria Ini Diringkus Setelah Buron Sebulan

Tersangka E (40) sempat buron sekitar sebulan akhirnya kini diamankan polisi guna menjalani proses hukum. Foto Dok Polsek Sungai Raya

Kubu Raya – Buron hampir sebulan E (40), akhirnya dibekuk polisi. Pria paruh baya ini terpaksa digelandang ke kantor polisi karena nekat mencuri mesin robin dan besi tutup mesin kapal milik PT KAM, 28 Oktober lalu.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sekitar pukul  03:55 WIB. Dia mengaku terpaksa mencuri guna memenuhi kebutuhan sehari – hari,” ujar Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (16/11) Malam.

Setelah sempat melenggang bebas menikmati hasil kejahatannya, tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan hukum. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, berhasil meringkusnya dari hasil pengumpulan informasi berbagai pihak, Kamis (15/11) Siang.

Baca :  OTT KPK di Sumut: Bobby Nasution Tegaskan Kesiapan Dipanggil dan Ingatkan Jajarannya Hindari Korupsi

“Petugas hanya bisa mengamankan satu barang bukti yakni besi penutup mesin kapal,” ungkap Kapolsek.

Akibat tindak pidana yang dilakukanya gudang pasir PT. KAM mengalami kerugian sebesar Rp 6 Juta. Sedangkan tersangka E, kini terpaksa merasakan dinginnya sel jeruji besi di Mapolsek Sungai Raya guna menjalani proses hukum. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1480 kali