KalbarOke.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan fokus parlemen saat ini tertuju pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia memastikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak masuk agenda legislasi DPR dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Dasco untuk merespons spekulasi publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pengembalian pemilihan kepada DPRD.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” kata Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan revisi UU Pemilu tidak akan mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” ujar Dasco.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo mengatakan hingga kini pemerintah belum menerima daftar inventaris masalah (DIM) secara resmi terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan.
Menurut Prasetyo, setiap rencana perubahan undang-undang akan ditempuh melalui mekanisme legislasi yang terukur dan transparan, dengan melibatkan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum,” kata Prasetyo.
Penegasan ini sekaligus menandai arah pembahasan politik elektoral DPR pada 2026, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aturan main pemilu dan pilkada pasca kontestasi nasional. (*/)






