Densus 88 Tangkap Empat Pendukung ISIS Aktif Sebar Propaganda Teror di Medsos

Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang aktif menyebarkan propaganda dan ajakan teror melalui media sosial. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Satuan elite Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menggagalkan aktivitas jaringan pendukung ISIS di Indonesia. Empat orang terduga simpatisan kelompok radikal Ansharut Daulah ditangkap di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara setelah terbukti aktif menyebarkan konten propaganda dan provokasi ajakan teror di media sosial.

Keempat terduga pelaku berinisial RW, KM, AY, dan RR, diamankan dalam dua operasi berbeda pada 3 dan 6 Oktober 2025.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RW di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 3 Oktober 2025 pukul 12.58 WIB. Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap tiga hari kemudian, masing-masing KM di Kabupaten Pesisir Selatan pukul 17.01 WIB, AY di Kota Padang pukul 18.00 WIB, dan RR di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pukul 07.06 WIB.

Baca :  Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025: Pedoman Baru Polri Hadapi Aksi Penyerangan

Dari hasil penggeledahan, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti berupa satu rompi loreng hijau, tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS, serta tiga buku ideologi khilafah berjudul Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah, Melawan Penguasa, dan Al Qiyadah wal Jundiyah. Barang-barang tersebut digunakan untuk memperkuat propaganda ekstrem di dunia maya.

“Radikalisasi di media sosial masih menjadi ancaman serius. Aktivitas penyebaran paham ekstrem melalui platform digital kini semakin masif,” demikian keterangan resmi Densus 88.

Baca :  Satpol PP Pontianak Ingatkan Kafe & Warkop Soal Kebisingan, Stiker Aturan Ditempel

Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh konten provokatif di internet dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. “Kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran ideologi radikal di lingkungan sekitar,” lanjut pernyataan tersebut.

Densus 88 juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap jaringan pendukung ISIS akan terus dilakukan secara tegas dan terukur untuk mencegah aksi teror sejak dini serta memperkuat ketahanan ideologis masyarakat Indonesia terhadap infiltrasi paham ekstrem.

Dengan penangkapan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari ancaman terorisme digital, sekaligus menjaga keamanan nasional di tengah meningkatnya aktivitas radikal berbasis online. (*/)