Desa Seluan Kapuas Hulu Ajukan Hutan Adat, Targetkan Pelepasan Lahan Usaha dari Kawasan Hutan

Musyawarah Adat Pemerintah Desa Seluan, Senin (24/11/2025) di Kantor Desa. | Desa Seluan Kapuas Hulu Ajukan Hutan Adat, Targetkan Pelepasan Lahan Usaha dari Kawasan Hutan. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Pemerintah Desa Seluan, Putussibau Utara, menggelar Musyawarah Adat pada Senin (24/11/2025) di Kantor Desa. Musyawarah ini bertujuan membahas pelepasan lahan garapan dan pengajuan status Hutan Adat.

Kegiatan penting ini dihadiri oleh Kepala Desa Pius, tokoh masyarakat Y. Alexander, KPH Kapuas Hulu Utara, dan AMAN. Berbagai pihak terkait hadir mendukung upaya pemulihan hak konstitusional masyarakat adat.

Tokoh masyarakat, Y. Alexander, menekankan pentingnya proses pengusulan Hutan Adat. Wilayah desa Seluan saat ini masih berada dalam kawasan hutan negara.

Alexander menjelaskan pengajuan Hutan Adat memiliki dasar hukum kuat. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181 Tahun 2024.

Ia menekankan pentingnya pendataan kepemilikan lahan dan pemetaan detail. Hal ini sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat desa.

Dukungan penuh datang dari KPH Kapuas Hulu Utara yang siap menjadi mitra teknis. KPH menegaskan penetapan Hutan Adat kini semakin terbuka dan mudah jika syarat dipenuhi.

Baca :  Tabrak Mobil Mogok di Jalan Gelap, Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Kalis, Kapuas Hulu

Perwakilan AMAN Wilayah Kalbar menyatakan komitmen mendampingi masyarakat adat Seluan. AMAN akan membantu memperoleh pengakuan wilayah adat yang telah lama mereka tempati.

AMAN menegaskan pengakuan Hutan Adat adalah bentuk pemulihan hak konstitusional masyarakat. Mereka sudah mendiami wilayah tersebut sebelum adanya regulasi negara.

AMAN Kapuas Hulu akan membantu Desa Seluan melengkapi dokumen dan memetakan ruang adat. Pemetaan ini akan didasarkan pada kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Perwakilan PT ASK juga hadir dan menyatakan tidak mempermasalahkan rencana pengajuan Hutan Adat. PT ASK menjelaskan kewenangan pelepasan kawasan tetap ada di pemerintah pusat.

Musyawarah menyepakati beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti Pemerintah Desa Seluan. Lahan masyarakat dalam kawasan hutan akan diusulkan untuk dikeluarkan dari status kawasan tersebut.

Lahan usaha yang telah digarap masyarakat lebih dari lima tahun akan diproses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). Warga diminta menyerahkan bukti kepemilikan lahan kepada pihak desa.

Baca :  Mengintip Detail Rencana Tata Ruang Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu Sebelum Diserahkan ke Pusat

Hasil musyawarah ini akan menjadi dasar penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Masyarakat Adat Tahun 2025. Kegiatan ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 13.00 WIB.


Ringkasan
• Musyawarah bahas pengajuan Hutan Adat dan pelepasan lahan usaha masyarakat dari kawasan hutan negara.

• Pengajuan didukung oleh Putusan MK Nomor 181 Tahun 2024 dan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP).

• Proses ini didukung penuh oleh Tokoh Masyarakat, AMAN, dan KPH Kapuas Hulu Utara sebagai mitra teknis.

• Lahan garapan masyarakat lebih dari lima tahun akan diproses penerbitan SKT, dan lahan di kawasan hutan akan diusulkan dikeluarkan statusnya.

• Hasil musyawarah akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Masyarakat Adat Tahun 2025.