Digerebek Saat Memecah Paket Sabu

Tersangka diamankan di Mapolresta Pontianak berikut barang bukti paket narkoba siap edar. Foto Fajar

Pontianak – Satresnarkoba Polresta Pontianak, menangkap pengedar narkoba berinisial AK (53), di Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (9/10) malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar serta alat timbang digital. Saat digerebek, tersangka sedang asik memecah paket sabu.

“Anggota di lapangan dapatkan informasi peredaran narkoba di Pontianak Barat, kemudian dilakukan penyelidikan. Pada hari selasa, jam 20:00 WIB, di Gang Alpokat Indah, dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimin, saat gelar perkara, Rabu (10/10) Siang.

Dari hasil penyelidikan, lanjut AKP Muslimin, didapat paket yang dibuat oleh tersangka  akan diedarkan kembali. Aktivitas peredaran narkoba dilakukan tersangka bukan baru kali ini saja. Modusnya, memecah paket barang haram tersebut.

Baca :  Status Tersangka Kepala UPTD Metrologi Legal Landak Dibatalkan, Kasus Pokok Tetap Berlanjut

“Pengakuan dari pelaku saat ini, dia memiliki narkoba jenis sabu untuk dilakukan penjualan, jadi saat ditangkap pelaku juga sedang memecah menjadi beberapa bagian paket kecil yang satu paketnya akan dijual dengan harga Rp 50 Ribu,” jelasnya. (FJR)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1448 kali