Diiming-Imingi Gaji Fantastis, 39 Tersangka TPPO Ditangkap Polresta Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan besar TPPO dengan modus menawarkan gaji tinggi di luar negeri. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Sebanyak 39 orang ditetapkan tersangka, terdiri dari 15 pelaku yang telah diamankan dan 24 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, sindikat ini memanfaatkan impian masyarakat untuk bekerja di luar negeri dengan janji pekerjaan bergaji fantastis di sejumlah negara, termasuk Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.

“Para pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, karyawan restoran, pekerja kebun, hingga admin judi online, padahal semua tanpa izin resmi,” ungkap Ronald dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (9/10/2025).

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari enam perempuan berinisial NH, EM, N, AES, DN, dan MW, serta sembilan laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.

Ronald menegaskan, Polresta Bandara Soetta akan terus memperketat pengawasan terhadap keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di wilayah bandara internasional tersebut.

Baca :  Satgas Ops Damai Cartenz Serahkan Tersangka Yekis Wanimbo ke Kejari Nabire

“Kami mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dari pemerintah untuk bekerja di luar negeri, demi keselamatan dan perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.

Polisi Gagalkan Keberangkatan 688 Pekerja Migran Ilegal

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan pengiriman tenaga kerja tanpa izin.

Dari hasil penyelidikan sejak Januari hingga Oktober 2025, polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 688 CPMI non-prosedural ke berbagai negara.

“Total tersangka dari Juli sampai Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Dari jumlah itu, 14 tersangka sudah ditahan, 1 masuk tahap II, dan 24 lainnya ditetapkan DPO,” jelas Yandri.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua mobil pengantar CPMI, paspor, boarding pass, tiket pesawat, ponsel, kartu ATM, dan dokumen lain yang digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Baca :  Polri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalimantan Barat, Termasuk Mantan Dirut PLN

Imbauan Kapolda Metro Jaya: Jangan Tergiur Gaji Fantastis

Kasus ini menjadi perhatian serius Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri dengan gaji besar tanpa melalui mekanisme resmi.

“Modus seperti ini kerap memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat. Bila melihat atau mengalami indikasi TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tegas Yandri menyampaikan pesan Kapolda.

Polresta Bandara Soetta menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan perdagangan orang dan menyelamatkan calon pekerja migran dari jeratan sindikat internasional.

“Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap warga negara,” pungkasnya. (*/)