Dishub Pontianak Buka Diklat Gratis Bagi Sopir Angkot, Kuota Terbatas Hanya untuk 50 Orang!

Dishub Kota Pontianak gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi pengemudi angkutan umum gratis pada 27-29 Januari 2026. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memberikan kesempatan emas bagi para pengemudi angkutan umum untuk meningkatkan kompetensi melalui Diklat Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan secara gratis ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengungkapkan bahwa diklat ini secara khusus menyasar para pengemudi dan pemilik angkutan umum perkotaan, termasuk anggota DPC Organda Kota Pontianak. Namun, peserta harus bergerak cepat karena kuota yang disediakan sangat terbatas, yakni hanya untuk 50 orang peserta.

“Pengemudi angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi. Karena itu, peningkatan kompetensi pengemudi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” tegas Trisna Ibrahim pada Senin (26/1/2026).

Program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Dishub Kota Pontianak dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Fokus utama pelatihan mencakup pemahaman keselamatan berkendara (safety driving), standar operasional prosedur, hingga etika pelayanan kepada penumpang.

Baca :  Inflasi Pontianak 2025 Terkendali 1,5 Persen! Sekda Amirullah Minta TPID Perkuat Laporan dan Strategi 4K

“Kami ingin pengemudi tidak hanya mampu mengemudikan kendaraan, tetapi juga memahami standar operasional prosedur serta etika pelayanan kepada penumpang agar angkutan umum di Pontianak semakin aman dan tertib,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta akan mendapatkan fasilitas penuh sesuai rangkaian pelatihan yang telah disusun oleh tim instruktur dari BP2TD Mempawah. Pendaftaran akan segera ditutup begitu kuota 50 orang terpenuhi.

Persyaratan Pendaftaran:

Bagi pengemudi yang berminat, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

• Formulir pendaftaran dan surat pernyataan bermaterai.
• Fotokopi Ijazah terakhir.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Pas foto ukuran 4×6 cm (latar belakang merah).

Baca :  Penduduk Pontianak Dekati 700 Ribu Jiwa: Edi Kamtono Tekan Pentingnya Sinergi Jaga Kondusivitas dan Indeks Kebahagiaan

Informasi pendaftaran lebih lanjut dapat diperoleh dengan mendatangi langsung Kantor Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Trisna berharap melalui diklat ini, wajah transportasi publik di Kota Pontianak menjadi lebih profesional dan berorientasi pada keselamatan penumpang.


Ringkasan Berita

*Dishub Kota Pontianak menggelar diklat gratis untuk 50 pengemudi angkutan umum pada 27–29 Januari 2026.

*Kegiatan ini bekerja sama dengan BP2TD Mempawah guna meningkatkan standar pelayanan dan keselamatan lalu lintas.

*Pendaftaran dibuka di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Pontianak dan akan ditutup jika kuota terpenuhi.

*Peserta diwajibkan melengkapi syarat administrasi seperti ijazah, KTP, KK, dan pas foto.

*Tujuan utama diklat adalah memberikan sertifikasi kompetensi dan membekali pengemudi dengan etika pelayanan publik yang baik.