Disperindagkop Pontianak Minta Pengusaha Lelong Buat Izin

PONTIANAK, KB1 – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Pontianak meminta kepada seluruh pengusaha lelong di kota itu untuk membuat izin usaha.

“Hal itu dilakukan sebagai upaya standarisasi perlindungan konsumen,” ungkap Kepala Disperindagkop Pontianak Utin Srilena Candramidi.

Menurut Utin, belum lama ini pemerintah pusat akan mengatur ulang regulasi penjualan pakaian bekas impor di Indonesia terkait penemuan bakteri pada pakaian bekas impor tersebut.

Baca :  Merayakan Kota, Menebar Kreativitas: Sayembara Logo Hari Jadi Pontianak ke-254 Dimulai

“Hal itulah yang akan kami lindungi. Jadi pengusaha lelong harus membuat izin, agar konsumen jelas dan aman,” katanya.

Dalam pengurusan izin tersebut, kata dia, nantinya Disperindagkop akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Dimana, pengusaha lelong harus melewati beberapa prosedur.

“Dinas Kesehatan dilibatkan untuk melakukan pengecekan pakaian yang dijual, jika aman maka surat izin langsung dikeluarkan,” tegas Mantan Kasatpol PP tersebut.

Baca :  Sawit, Ganoderma, dan Harapan yang Tak Pernah Padam di Tanah Borneo

Tidak itu saja, Mantan Kepala Dinas Kebersihan Kota Pontianak ini pun menargetkan dalam kurun waktu satu bulan ini para pengusaha lelong sudah dapat mendaftar pengurusan izin.

“Inikan demi rasa aman bagi konsumen,” tukasnya. (03)