Pontianak, Kalbaroke.com – Direktorat Polisi Air Polda Kalimantan Barat, berhasil mengamankan 135 kotak ikan kaleng mackerel asal Malaysia, di dermaga pelabuhan sintete Kabupaten Sambas, pada 10 Oktober lalu, ikan kaleng tersebut tidak memiliki izin edar dari balai besar pengawasan obat dan makanan, sehingga dilarang untuk diperdagangkan.
Dalam rangka pelaksanaan operasi lintas batas pada 10 Oktober lalu, berhasil ditemukan 135 kotak ikan kaleng mackerel merek ice cool asal Malaysia di dalam kapal sabuk nusantara 59 yang bersandar di dermaga pelabuhan sintete Kabupaten Sambas.
Ikan kaleng yang dikirim oleh Dafid dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau ini, diimpor oleh PT. Commando Bear Indonesia dengan tujuan saudara Stefendy.
Direktur Polisi Air Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi Rasad menjelaskan, bahwa memang terdapat izin BPOM pada kemasan produk, namun izin tersebut sudah tidak berlaku lagi, PT. Commando Bear Indonesia telah mendaftarkan produk tersebut pada 26 Februari 2007 dan berakhir tahun 2012, hanya saja sampai saat ini tidak melakukan perpanjangan izin dan kemudian PT. Commando Bear Indonesia juga sudah tidak berkantor lagi sejak tahun 2005 sebagaimana alamat yang dimiliki perusahaan tersebut.
Hingga kini direktorat Polisi Air Polda Kalimantan Barat, masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut penyelidikkan kasus ini, untuk sementara telah berhasil ditetapkan seorang terduga tersangka dengan inisial DF dan juga ada 1 saksi lainnya yang merupakan terduga tersangka, hanya saja tidak wilayah termasuk wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya terduga tersangka, disangkakan dengan pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf f, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah. (ZZ)
Artikel ini telah dibaca 1824 kali