Diduga Pemicu Banjir Sumatera: Kementerian Kehutanan Segel 3 Perizinan Hutan Adat di Tapanuli Selatan

Diduga Pemicu Banjir Sumatera: Kementerian Kehutanan Segel 3 Perizinan Hutan Adat di Tapanuli Selatan. (Foto: Dok. Ditjen Gakkum)

KalbarOke.Com – Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum kembali bertindak tegas terkait pelanggaran tata kelola kehutanan. Sebanyak tiga Subjek Hukum (PHAT) di Tapanuli Selatan disegel.

Tiga PHAT yang disegel tersebut adalah PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Selain penyegelan, Tim Gakkum juga melakukan verifikasi lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Gakkum juga menemukan papan peringatan Satgas PKH di lokasi korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE. Lima subjek hukum ini semuanya berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut total 11 entitas telah diverifikasi atau disegel. Angka ini mencakup empat Korporasi dan tujuh Perizinan Hutan Adat (PHAT).

Menteri Raja Juli menjelaskan bahwa hasil pendalaman awal menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kehutanan. Pelanggaran yang terjadi adalah pemanenan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun.

Ancaman denda maksimalnya mencapai Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Tim Gakkum kini fokus mengumpulkan barang bukti (BB) terkait kasus tersebut.

Baca :  Waspada! Modus Penipuan Online Makin Ganas, Polres Kubu Raya Ungkap Kiat Praktis Melindungi Diri

Tujuannya adalah untuk mengungkap modus operandi serta jejaring ekosistem pelaku kejahatan. Perusakan ekosistem ini diduga berdampak pada bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang.

Tim juga menemukan sejumlah BB di lokasi PHAT atas nama JAM. Temuan tersebut berupa sekitar 60 batang kayu bulat dan 150 batang kayu olahan.

Selain itu, ditemukan juga satu unit ekskavator PC 200 dan buldoser dalam keadaan rusak. Turut disita satu unit truk pengangkut kayu, serta mesin belah dan mesin ketam.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkumhut akan mendalami temuan BB ini. Mereka akan mengaitkannya dengan penyidikan PHAT JAM atas kasus empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah.

Guna memperkuat proses pendalaman, PPNS Gakkumhut berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Koordinasi ini dilakukan untuk proses pengamanan BB.

Menteri Raja Juli berharap Pemda mendukung penuh penegakan hukum. “Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini,” imbau Menteri.

Dampak kejahatan ini sangat luar biasa karena mengorbankan keselamatan rakyat. Selain itu, kejahatan ini juga mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan.

Baca :  Mensos Gus Ipul Ingatkan Artis dan Influencer Wajib Patuhi Izin Open Donasi Korban Bencana Sumatra

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan pihaknya akan mendalami motif dan terduga pelaku. Penyelidikan juga akan menyentuh pihak yang diuntungkan.

“Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan,” ujar Dwi Januanto. Ia menyebut penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa digunakan sebagai instrumen pelengkap.

Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 Subjek Hukum. Hingga 10 Desember 2025, enam Subjek Hukum sudah hadir memberikan keterangan.


Ringkasan Berita

• Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum) menyegel 3 PHAT dan melakukan verifikasi/olah TKP di 5 lokasi Tapanuli Selatan.

• Dugaan Pelanggaran: Tindak pidana pemanenan hasil hutan tanpa hak atau izin, yang melanggar UU Kehutanan.

• Kegiatan ilegal ini diduga kuat menjadi pemicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan.

• Barang Bukti (BB): Ditemukan BB berupa puluhan batang kayu olahan, kayu bulat, dan alat berat (ekskavator, buldoser) di lokasi PHAT JAM.

• Tim PPNS Gakkumhut akan mendalami motif, menjaring semua pelaku, dan mempertimbangkan penggunaan instrumen TPPU.