Divonis Enam Bulan, Laras Faizati Langsung Bebas dari Tahanan

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati enam bulan penjara dalam kasus penghasutan pembakaran Mabes Polri. Laras langsung bebas karena masa tahanan telah dijalani. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV/kolase KalbarOke.com

KalbarOke.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Markas Besar Kepolisian RI dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Meski dinyatakan bersalah, Laras langsung dibebaskan karena masa hukumannya dinilai telah dijalani selama proses penahanan.

Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras telah menjalani masa tahanan sejak ditangkap pada 2 September 2025. Karena itu, majelis memutuskan tidak lagi menahan terdakwa, dengan ketentuan Laras berada dalam masa pengawasan selama satu tahun dan tidak melakukan tindak pidana lainnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dalam masa satu tahun terdakwa melakukan tindak pidana,” ujar I Ketut saat membacakan amar putusan.

Baca :  KKP Pastikan Ikan Bebas Cemaran Radioaktif dan Aman Dikonsumsi Sambut Libur Nataru 2026

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, Laras belum pernah dihukum sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski tetap menyatakan Laras bersalah.

Baca :  Dua Sejoli Diciduk Polisi di Kontrakan, Simpan 11 Pil Ekstasi

Usai putusan dibacakan, Laras menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan undang-undang untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. (*/)