KalbarOke.com – Kepolisian resmi membeberkan pasal-pasal yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, penyidik juga mengenakan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelasnya.
Pemeriksaan Berlangsung Hingga Tengah Malam
Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sekitar pukul 18.00 WIB pemeriksaan dihentikan sementara untuk istirahat, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB,” kata Reonald.
Namun, menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat. Atas permintaan penasihat hukumnya, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat.
Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujar Reonald.
Terkait penahanan, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini Richard Lee belum ditahan. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih bersikap kooperatif,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen. (*/)






