KalbarOKe.com – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait penjualan produk kosmetik miliknya.
Pantauan di lokasi, Richard Lee tampak tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan mobil mewah berwarna hitam pada siang hari. Ia terlihat turun tepat di depan gedung pemeriksaan, lalu langsung memasuki area khusus yang hanya dapat diakses kalangan terbatas kepolisian.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Richard Lee langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan. Kehadirannya ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah dilakukan penyidik sejak 15 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas sejumlah produk dan treatment kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.
Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” ujar Kombes Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Menurut Reonald, penyidik sempat melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025, namun Richard Lee tidak hadir. Meski demikian, tersangka berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan pada 7 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Reonald memaparkan kronologi dugaan pelanggaran tersebut. Pada 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH selaku kuasa hukum korban S membeli produk White Tomato milik Richard Lee melalui marketplace. Setelah diperiksa, produk tersebut diduga tidak mengandung komposisi White Tomato sebagaimana tercantum pada label.
Kemudian pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk DNA Salmon yang juga dikaitkan dengan Richard Lee. Produk tersebut diduga tidak steril karena tidak dilengkapi segel penutup dan dikemas ulang.
Tak berhenti di situ, pada 2 November 2024, korban membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group. Hasil pengecekan menunjukkan produk tersebut diduga merupakan kemasan ulang dari merek lain.
Kasus ini telah terdaftar dengan Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengimbau tersangka untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
Pemeriksaan terhadap Richard Lee diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu figur publik di industri kecantikan nasional tersebut. (*/)






