KalbarOke.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengecam keras aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Merah Putih. Menurut Dave, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
“Bendera adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, sehingga setiap tindakan yang merendahkannya tidak bisa ditoleransi,” ujar Dave kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Dave menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan merendahkan simbol negara Indonesia, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah Tanah Air. Ia mendorong Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London untuk menyampaikan keberatan resmi melalui jalur diplomasi.
“Ketika yang bersangkutan kembali berulah di luar negeri, ruang lingkupnya memang berbeda. Namun dalam konteks ini, Komisi I DPR RI menekankan pentingnya peran KBRI dan jalur diplomasi untuk menyampaikan keberatan resmi sekaligus memastikan tindakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap hubungan bilateral,” kata legislator Partai Golkar itu.
Dave menegaskan, sikap tegas Indonesia harus tetap diimbangi dengan pendekatan diplomatis agar hubungan antarnegara tetap terjaga. “Indonesia harus tegas dalam menyuarakan sikap, namun tetap bijak dalam menjaga hubungan antarnegara,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I DPR RI juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Dave menekankan pentingnya memastikan setiap WNA memahami aturan hukum serta menghormati simbol-simbol negara. “Setiap pihak wajib menghormati simbol negara lain. Kehormatan bangsa harus dijaga sampai kapan pun,” tegas Dave.
Sebelumnya, video Bonnie Blue yang viral di media sosial memperlihatkan dirinya mengenakan bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian belakang celana, hingga bendera tersebut menjuntai ke bawah. Aksi tersebut disebut dilakukan setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia.
Diketahui, Bonnie Blue sebelumnya dideportasi akibat pelanggaran hukum di Bali, termasuk pelanggaran lalu lintas saat membuat konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Pulau Dewata.
Menanggapi video viral tersebut, Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas Inggris untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A Mulachela, Selasa (23/12).
Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur diplomasi demi menjaga kehormatan simbol negara serta hubungan internasional yang konstruktif. (*/)






