DPR dan Kementan Laporkan Produsen MinyaKita yang Jual di Atas HET

DPR RI bersama Kementerian Pertanian melaporkan produsen MinyaKita yang menjual di atas HET. Langkah ini diambil menjelang Ramadan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan strategis. Foto: Kementan RI

KalbarOke.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Pertanian melaporkan produsen minyak goreng rakyat MinyaKita yang menjual produknya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran harga dalam inspeksi pasar menjelang Ramadan.

Pelaporan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI yang membahas kesiapan dan pengamanan harga serta stok pangan strategis menjelang Ramadan. Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Singh mengatakan, laporan itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu, 28 Januari 2026.

“Saya mendampingi Pak Menteri di Pasar Tagog. Produsennya, perusahaannya Sinar Mas, kita laporkan. Yang melaporkan Pak Menteri dan Komisi,” kata Rajiv dalam rapat kerja, Selasa, 3 Februari 2026.

Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Kementerian Pertanian dalam menindak pelanggaran harga pangan, terutama komoditas strategis yang berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat menjelang bulan puasa.

Baca :  Polri Bentuk Tim Investigasi Gabungan Usut Pembakaran Kantor Tambang

Dalam sidak tersebut, Menteri Pertanian mencatat sebagian besar harga pangan strategis masih relatif terkendali dan berada di bawah HET. Harga telur ayam ras, misalnya, berkisar Rp28.000 per kilogram, daging ayam Rp30.000 hingga Rp37.000 per kilogram, serta daging sapi sekitar Rp125.000 per kilogram.

Namun, temuan berbeda terjadi pada komoditas minyak goreng MinyaKita. Produk tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter, jauh melampaui HET pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

“Ini sudah offside. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Selama setahun kita lakukan imbauan, sekarang penindakan. Saya langsung laporkan dan serahkan ke Dirkrimsus untuk ditelusuri,” kata Amran saat sidak. Ia menambahkan, pencabutan izin usaha dapat ditempuh jika pelanggaran terbukti.

Harga MinyaKita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Pemerintah juga memperkuat pengendalian pasokan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, yang mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan ID FOOD sebagai distributor utama.

Baca :  Sintang Darurat Narkoba! Penyitaan Ekstasi Melonjak Ribuan Persen, Polres Sintang Amankan 707 Butir Selama 2025

Amran menegaskan pemerintah tidak lagi mengandalkan pendekatan persuasif dalam pengendalian harga pangan. Penegakan hukum, kata dia, menjadi pilihan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Saya minta aparat melacak dari hulu ke hilir. Siapa yang menetapkan harga harus ditelusuri. Ini komitmen kami menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.

Komisi IV DPR RI menilai langkah pelaporan tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga stabilitas harga pangan. DPR juga menekankan pentingnya sinergi antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

Pengawasan distribusi dan harga pangan akan terus diperketat menjelang Ramadan dan Idulfitri, guna memastikan pasokan tetap terjaga dan harga pangan terjangkau bagi masyarakat. (*/)