DPR dan Pemerintah Sepakat Aktifkan Kembali 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan

Pemerintah tengah membahas rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk hingga triliunan rupiah. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com — Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyepakati pengaktifan kembali kepesertaan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan sejumlah kementerian.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengaktifan kembali kepesertaan PBI dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan. “DPR dan pemerintah sepakat kepesertaan 11 juta PBI BPJS Kesehatan diaktifkan kembali, dan iurannya ditanggung pemerintah selama tiga bulan ke depan,” kata Dasco seusai rapat, Selasa.

Baca :  Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Unit demi Hapus Kemiskinan Ekstrem

Menurut Dasco, masa tiga bulan itu akan dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pengecekan ulang serta pemutakhiran data penerima PBI. Ia menegaskan, setiap kebijakan penonaktifan ke depan harus disertai sosialisasi lebih dulu agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani peserta PBI BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan. “Biaya pelayanan medisnya akan ditanggung pemerintah,” ujar Saifullah.

Baca :  Dasco: DPR Fokus Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda 2026

Saifullah juga menyatakan Kementerian Sosial tetap akan melakukan penonaktifan terhadap sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan pada tahun ini berdasarkan hasil pemutakhiran data. Namun, peserta yang dinonaktifkan diberi ruang untuk mengajukan sanggahan apabila merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. (*/)