DPR RI Soroti Kesiapan Pontianak Tangani Kesehatan Jiwa: RS dan Puskesmas Dilarang Tolak Pasien ODGJ

Komisi IX DPR RI dalam kunjungan kerja ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak. | DPR RI Soroti Kesiapan Pontianak Tangani Kesehatan Jiwa: RS dan Puskesmas Dilarang Tolak Pasien ODGJ. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com –Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nihayatul Wafiroh, dengan tegas menyatakan bahwa rumah sakit (RS) dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dilarang menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk pasien dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Penegasan ini disampaikan Nihayatul saat kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak pada Kamis (6/11/2025). Menurutnya, pelayanan kesehatan jiwa kini menjadi fokus utama Komisi IX, seiring dengan peluncuran program pemeriksaan kesehatan gratis oleh pemerintah, yang juga mencakup pemeriksaan kesehatan jiwa sebagai salah satu target capaian cepat (quick win) Presiden.

“Haram hukumnya bagi rumah sakit dan Puskesmas menolak pasien, terutama pasien dengan gangguan jiwa. Mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” tegas Nihayatul, menekankan pentingnya hak pasien atas layanan kesehatan.

Dalam kunjungan tersebut, Nihayatul menyoroti dua masalah krusial yang dihadapi fasilitas kesehatan di Pontianak, khususnya dalam pelayanan kesehatan jiwa:

Baca :  Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025 Membludak: 49 Proposal Lolos Seleksi Administrasi

1. Kendala Klaim BPJS Kesehatan: Masih banyak layanan kesehatan jiwa yang diberikan fasilitas kesehatan (faskes) namun sulit diklaim atau dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini membebani pembiayaan layanan bagi pasien ODGJ. Solusi dari Komisi IX: Komisi IX meminta BPJS Kesehatan segera melakukan pendampingan langsung kepada RS dan Puskesmas agar seluruh klaim pelayanan kesehatan jiwa dapat diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan.

2. Keterbatasan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan Jiwa: Nihayatul menekankan pentingnya ketersediaan dokter spesialis kejiwaan (psikiater) dan ruang rawat inap khusus bagi pasien jiwa di setiap RS umum dan Puskesmas, mengingat kebutuhan layanan ini terus meningkat.

Direktur RSUD SSMA, Eva Nurfarihah, membenarkan kendala fasilitas. Meskipun RSUD SSMA sudah memiliki psikiater dan membuka poliklinik jiwa sejak Februari 2025, ketersediaan ruangan khusus untuk perawatan dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) pasien jiwa masih sangat terbatas dan bersifat umum.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyambut baik kunjungan DPR RI dan menyatakan komitmen Pemkot untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa.

Baca :  Bank Kalbar Kucurkan Bantuan Kendaraan Pengangkut Sampah, Dukung Pontianak Raih Adipura di HUT ke-254

Penambahan SDM: Pemkot berkomitmen menambah tenaga psikiater dan membuka klinik khusus kesehatan jiwa di RSUD SSMA, yang minimal membutuhkan dua hingga tiga tenaga tambahan untuk penanganan maksimal.

Harapan Dukungan Pusat: Bahasan berharap dukungan dari pemerintah pusat, melalui Komisi IX DPR RI, untuk penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemecahan masalah klaim BPJS Kesehatan yang dinilai masih rumit.

“Kadang ada kendala dalam proses klaim yang terlalu rumit. Harapannya, ke depan ada solusi yang lebih adil,” tutur Bahasan, menyambut baik arahan Komisi IX agar BPJS Kesehatan melakukan pendampingan langsung.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IX DPR RI juga mendorong penguatan sarana deteksi dini gangguan jiwa di seluruh Puskesmas dengan mengupayakan pengadaan alat serupa yang sudah dimiliki Puskesmas Saigon. Tujuannya agar gangguan jiwa bisa terdeteksi dan ditangani lebih cepat, sehingga masyarakat Pontianak tidak perlu dirujuk ke RSJ di luar kota seperti Singkawang.