DPR Dorong Strategi “Miskinkan Bandar”, Penegakan Hukum Narkotika Diminta Ikuti Aliran Uang

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil. Foto: dok PARLEMENTARIA

KalbarOke.com – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mendorong perubahan paradigma penegakan hukum narkotika dengan menitikberatkan pada penghancuran jaringan ekonomi kejahatan, bukan sekadar penangkapan pelaku.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Menurut Nasir, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang digabungkan dalam satu regulasi diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba. “Kami berharap masukan dalam rapat ini bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Politikus PKS itu juga mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan besar, termasuk penangkapan pelaku yang dikenal dengan julukan “The Doctor”. Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkotika.

Baca :  DPR Soroti Batas Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset, Safaruddin Minta Tak Tergesa-gesa

Namun demikian, Nasir menekankan bahwa orientasi penegakan hukum harus diubah menjadi strategi “miskinkan bandar” dengan menghancurkan basis ekonomi kejahatan. “Di sejumlah negara seperti Australia dan kawasan Eropa, strategi utama bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi menghancurkan jaringan ekonomi melalui penyitaan aset secara agresif,” kata dia.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan rekomendasi Financial Action Task Force yang menekankan strategi follow the money dalam pemberantasan kejahatan terorganisir.

Nasir menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, implementasi pelacakan aset dalam kasus narkotika dinilai belum optimal.

“Tanpa kewajiban pelacakan aset, penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan yang mudah digantikan, sementara aktor utama tetap terlindungi,” ujarnya.

Baca :  Pemerintah Percepat Restrukturisasi BUMN 2026, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung

Ia juga mengusulkan agar RUU tersebut mengakomodasi mekanisme penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture. Menurutnya, pendekatan ini telah diterapkan di negara seperti Inggris dan Amerika Serikat dalam menangani kejahatan terorganisir.

Meski demikian, Nasir mengingatkan penerapan mekanisme tersebut harus disertai prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pengawasan yudisial yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan data BNN, Indonesia masih menghadapi ancaman serius dari peredaran narkotika dengan jumlah pengguna aktif mencapai jutaan orang dan jaringan yang semakin terorganisir. Karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat penindakan sekaligus memutus mata rantai kejahatan narkotika hingga ke akar finansialnya. (*/)