DPT Kota Pontianak Untuk Pemilu 2019 Berjumlah 440.103

Deni Nuliadi, Komisioner KPU Kota Pontianak

Pontianak, KalbarOke.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak tanggal 23 Agustus lalu menetapkan jumlah daftar pemilih tetap di Kota Pontianak sebanyak 440.103 pemilih. Jumlah ini mengalami selisih sekitar 13.000 dari DPT Pilkada kemarin.

Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, telah menetapkan daftar pemilih tetap, melalui rapat pleno yang terlaksana di tanggal 23 Agustus lalu. Dimana dari hasil rapat jumlah daftar pemilih tetap Kota Pontianak untuk Pileg dan Pilpres mendatang, mencapai 440.103 pemilih.

4 ratus ribuan daftar pemilih tersebut, secara rinci akan tersebar di 1952 TPS, yang berada di 6 kecamatan, 29 kelurahan, yang ada di Kota Pontianak. DPT yang telah ditetapkan oleh KPU tersebut, selisih sekitar 13.000 dari DPT Pilkada kemarin.

Baca :  Ajang Artis Dayak Kembali Digelar, DAD Pontianak: Momentum Kebangkitan Seni Dayak

Komisioner KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menjelaskan. Setelah ditetapkan oleh KPU, jumlah DPT tersebut tidak akan berubah lagi. Dan walaupun ada pemilih yang dinyatakan meninggal, KPU Kota Pontianak akan menungu keputusan dari KPU RI, bagaimana prosedurnya. (FJR)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1672 kali