Dua Kasus Penipuan Umrah dan Haji di Kalbar Rugikan Jemaah Hingga Miliaran Rupiah

Erwindra, Ketua Tim Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat. (Foto: Anwar)

KalbarOke.Com – Jemaah umrah dan haji di Kalimantan Barat kembali menjadi korban penipuan yang merugikan hingga miliaran rupiah. Dua kasus berbeda, satu terkait program haji dan satu lagi umrah, kini dalam penanganan hukum setelah ratusan jemaah tidak jadi diberangkatkan.

Hal ini disampaikan oleh Erwindra, Ketua Tim Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, pada Sabtu (16/8/2025) di Pontianak. Ia mengungkapkan, kasus-kasus ini menjadi bukti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran yang menggiurkan namun berisiko.

Kerugian Mencapai Rp9 Miliar dari Dua Kasus

Erwindra merinci, kasus penipuan pertama adalah terkait “haji percepatan” atau haji reguler. Kasus ini telah bergulir selama 3 tahun 6 bulan dan melibatkan kerja sama dengan biro perjalanan di Jakarta. Total kerugian yang dialami jemaah dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp4 miliar.

Baca :  Viral Video Santri Ngecor Bangunan Bertingkat Ponpes, Menag Nasaruddin Tegaskan Tak Boleh!

Sementara itu, kasus kedua yang kini sedang dalam proses persidangan adalah penipuan umrah. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan merugikan sekitar 100 jemaah yang tidak jadi diberangkatkan. Kerugian finansial yang ditimbulkan dari kasus ini hampir sama dengan kasus haji, diperkirakan mencapai Rp4 hingga 5 miliar.

“Kita lebih mementingkan ke depannya pengembalian dana kepada jemaah karena jemaah dirugikan memang sangat banyak,” tegas Erwindra.

Imbauan Waspada dan Pentingnya Verifikasi

Menanggapi maraknya kasus penipuan, Erwindra mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memilih biro perjalanan umrah. Ia mengingatkan untuk tidak tergiur dengan harga murah.

Baca :  Pria dan Wanita Diduga Orang Tua Bayi yang Dibuang di Padang Tikar Diamankan

“Pengawasan yang kita lakukan memang travel-travel yang ada, makanya kita menentukan batas biaya minimal umrah itu Rp23 juta sesuai KMS 10.21. Jadi kalau ada travel yang menawarkan harga di bawah itu, kita sangat berhati-hati,” jelasnya.

Erwindra juga menegaskan, bagi masyarakat yang merasa ragu atau kurang paham, dapat langsung datang ke Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat atau menghubungi dirinya untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai travel umrah dan haji yang terdaftar. Hal ini penting untuk memastikan perjalanan ibadah aman dan terhindar dari penipuan. (aw/01)