Sambas – Gaya hidup membuat dua pemuda tersandung masalah hukum. Hanya untuk foya-foya bersama temannya, DE dan DU ditangkap polisi. Keduanya nekat mencuri di sebuah rumah di Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kedua tersangka nekat masuk kediaman korban dengan cara memanjat dinding samping rumah.
Tersangka DE dan DU, kini hanya tertunduk lesu saat digiring Anggota Unit Reskrim Polsek Semparuk. Keduanya tidak berkutik ditangkap polisi ketika berada di rumahnya masing-masing. Aksi kejahatannya dilancarkan pada Minggu, (31/1/2021) kemarin.
“Tersangka memanjat dinding samping rumah korban, kemudian masuk ke dalam kamar lalu mengambil dua handphone, satu tas selempang dan satu power bank,” ujar Kapolsek Semparuk, AKP Prapto Yudono, saat ditemui Senin (1/2/2021).
Korban yang mendapati rumahnya dibobol maling langsung melapor ke Mapolsek Semparuk. Di hadapan polisi, kedua pemuda ini mengaku mencuri agar mendapat uang dengan cara mudah. Digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya. Sedangkan dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp 3,8 Juta.
“Tersangka berinisial DE merupakan residivis dengan kasus yang sama, keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Zai)
Artikel ini telah dibaca 1700 kali