Dua Perempuan Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Korban Tak Digaji dan Alami Kekerasan di Batam

Ilustrasi Ditreskrimum Polda NTT mengungkap kasus TPPO yang melibatkan dua perempuan yang merekrut korban secara ilegal ke Batam. 

KalbarOke.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua perempuan berinisial MAB dan LH. Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan korban perempuan berinisial EFT melalui jalur nonprosedural untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 27 September 2025. Penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti, mengarah pada penetapan keduanya sebagai tersangka.

“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT,” jelasnya.

Baca :  Ombudsman RI: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Memutus Rantai Perdagangan Orang di Kalbar

Korban Alami Kekerasan dan Tidak Digaji

Selama bekerja di Batam, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi. Ia tidak menerima gaji, mengalami kekerasan fisik, serta kehilangan akses komunikasi setelah HP dan KTP disita. Kondisi ini membuat korban terisolasi dan tidak dapat menghubungi keluarganya.

Korban akhirnya berhasil meminta bantuan kerabatnya dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini tersangka MAB sudah ditahan, sementara LH dibantarkan karena alasan kesehatan. Namun proses hukum terhadapnya tetap berjalan,” tegas Kombes Patar.

Baca :  Pelatihan Calon Transmigran di Barelang Siapkan Warga Mandiri dan Berdaya Saing

Program “NTT Zero TPPO” Terus Diperkuat

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kapolda NTT dalam mengupayakan “NTT Zero TPPO”.

“Program NTT Zero TPPO menitikberatkan pada pencegahan, penindakan, dan penyelamatan korban. Kami mendorong masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja tanpa kejelasan dan berperan aktif melaporkan indikasi perdagangan orang,” ujarnya.

Polda NTT kembali mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait TPPO agar korban dapat diselamatkan lebih cepat. (*/)