KalbarOke.com – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, dua sejoli berinisial AR (24) dan NSA (25) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (21/12/2025).
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya. Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial GF (25) yang lebih dulu diamankan di sebuah kontrakan di Desa Koto Taluk.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka GF, diketahui bahwa ia memperoleh lima butir pil ekstasi dari sebuah kontrakan nomor 17 di Lingkungan II Kelurahan Sungai Jering. Berdasarkan informasi itu, Tim Elang Kuantan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ujar IPTU Hasan Basri.
11 Pil Ekstasi dan Ponsel Diamankan
Saat melakukan penggeledahan di dalam kontrakan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 11 butir pil ekstasi, tiga plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 11 warna hijau dan Samsung A53 warna biru muda.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR (24) mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pekanbaru. “Pil ekstasi tersebut dibeli sebanyak 22 butir dengan harga Rp3,2 juta. Pembayaran dilakukan oleh tersangka NSA melalui transfer,” jelas Hasan Basri.
Tes Urine Positif Amphetamin
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamin, sehingga polisi memastikan keduanya merupakan penyalahguna narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang berstatus DPO, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Selain itu, ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika dapat mencapai 4 tahun penjara.
“Polres Kuansing berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Hasan Basri.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*/)






