KalbarOke.com — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melimpahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kedua tersangka berinisial MOE (22) dan ARA (24). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penuntasan perkara hingga tahap penuntutan merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap kekayaan hayati bangsa. Negara tidak cukup hanya menggagalkan transaksi dan menyelamatkan satwa, tetapi harus membawa perkara hingga tahap penuntutan dan persidangan,” kata Dwi.
Operasi Tangkap Tangan di Magelang
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim gabungan di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang pada 15 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah satwa dilindungi sebagai barang bukti, di antaranya dua ekor Trenggiling (satu hidup dan satu mati), seekor Elang Alap Tikus, seekor Kakatua Jambul Kuning, tiga ekor Kucing Hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan pelimpahan perkara ini menjadi pesan tegas bagi pelaku perdagangan satwa liar ilegal. Menurut dia, proses penegakan hukum tidak berhenti pada saat penangkapan pelaku, tetapi harus dilanjutkan hingga proses penuntutan untuk memberikan efek jera.
“Setiap perkara yang kami bawa sampai tahap II adalah pesan bahwa perdagangan satwa liar bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang harus dituntaskan secara hukum,” ujar Aswin.
Satwa Diamankan BKSDA
Seluruh satwa yang berhasil diamankan saat operasi kini berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan serta perawatan sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan konservasi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya karena diduga melakukan penangkapan, kepemilikan, hingga perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan satwa liar sebagai bagian dari upaya melindungi warisan keanekaragaman hayati Indonesia. (*/)







