Dugaan Korupsi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara, Polisi Periksa 68 Saksi

Polda Sumsel mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara Palembang. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara Palembang terus dikebut oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 orang saksi, termasuk dua saksi ahli pidana dan pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif. Saat ini, masih terdapat dua orang saksi yang tengah menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara penyidik juga menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini masih ada dua saksi yang kami periksa. Kami juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kombes Pol Bagus, Senin (5/1/2025).

Baca :  Polda Metro Jaya Tetapkan Ricard Lie sebagai Tersangka, Penyidikan Berlanjut dan Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Ia menjelaskan, setelah seluruh keterangan saksi dinyatakan lengkap dan hasil audit kerugian negara diterima, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Jika seluruh alat bukti sudah lengkap, kami akan melanjutkan ke tahapan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius jajaran Polda Sumsel karena menyangkut kepentingan publik dan telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kasus ini masih dalam proses pelengkapan keterangan. Kami ingin memastikan seluruh bukti benar-benar lengkap agar tidak ada kekurangan saat perkara ditingkatkan,” ujarnya.

Kapolda pun menginstruksikan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel, khususnya Subdit III Tipidkor, untuk memberikan pengawalan khusus hingga perkara ini tuntas.

Baca :  Digelar Rutin Tiap Minggu, Polisi Kantongi 4 Nama Terlibat Judi Sabung Ayam di Silat Hilir

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan mark up harga dalam pengadaan lahan rawa seluas sekitar 44.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Lahan tersebut dibeli oleh Pemerintah Kota Palembang dengan harga sekitar Rp995.000 per meter persegi, sementara nilai pasar lahan diperkirakan tidak mencapai Rp250.000 per meter persegi.

Lebih ironis lagi, pemilik lahan disebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp55.000 per meter persegi. Selisih harga yang sangat jauh ini memunculkan dugaan praktik mark up, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Hingga kini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*/)