KalbarOke.Com – Peristiwa ini berawal pada Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Yesi Andawati meminjamkan motornya kepada kenalan bernama Gilang. Motor Honda Beat tersebut awalnya hanya akan digunakan di sekitar wilayah Mentebah.
Namun, hingga pukul 19.00 WIB, motor itu tak kunjung dikembalikan kepada Yesi Andawati selaku pemilik. Suami pelapor kemudian menghubungi Gilang yang ternyata sudah berada di wilayah Putussibau.
Karena Gilang tidak memberikan kabar dan melewati batas waktu yang ditentukan, Yesi merasa dirugikan. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut sebagai dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Mentebah keesokan harinya.
Kanit Reskrim Polsek Mentebah bersama anggota segera bergerak cepat melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Petugas berhasil mengamankan Gilang beserta barang bukti motor Honda Beat dalam waktu kurang dari dua kali 24 jam di Putussibau.
Setelah Gilang diamankan, pihak pelapor, Yesi Andawati, menyampaikan ucapan terima kasih atas respons cepat kepolisian. Motor ditemukan dalam keadaan baik, dan pelapor-terlapor saling mengenal.
Mengingat kedua belah pihak saling kenal dan barang bukti telah dikembalikan dengan utuh, pelapor memaafkan Gilang. Yesi kemudian memutuskan untuk menarik kembali laporannya di Polsek Mentebah.
Kapolsek Mentebah, IPTU Didik Rianto, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan. Warga diminta selektif terhadap orang yang belum terlalu dikenal.
“Kepada warga terkhusus Kecamatan Mentebah untuk selalu berhati-hati dan selektif dalam meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum kenal,” ujar IPTU Didik Rianto.
Beliau juga mengingatkan bahwa niat baik belum tentu mendapatkan hasil yang baik. Polsek Mentebah berjanji terus meningkatkan pelayanan dan mengimbau warga melapor segera jika terjadi potensi tindak pidana.
Ringkasan
• Yesi Andawati meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada kenalannya, Gilang, yang kemudian tidak mengembalikannya tepat waktu.
• Yesi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentebah sebagai dugaan tindak pidana penggelapan.
• Polsek Mentebah berhasil mengamankan Gilang beserta barang bukti motor di Putussibau dalam waktu kurang dari 2×24 jam.
• Karena motor telah dikembalikan dan pelapor-terlapor saling mengenal, pelapor memaafkan dan menarik kembali laporannya.
• Kapolsek Mentebah mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.






