Tinggal Pilih! Duplikasi Jembatan atau Relokasi: Solusi Kemacetan di Tugu Jam Jembatan Sintang

Tinggal Pilih! Duplikasi Jembatan atau Relokasi: Solusi Kemacetan di Tugu Jam Jembatan Sintang. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Kemacetan lalu lintas kini menjadi pemandangan sehari-hari yang tak terhindarkan bagi warga Kota Sintang, Kalimantan Barat. Khususnya pada jam-jam sibuk pagi dan sore, kawasan yang meliputi Bundaran Tugu Jam hingga Simpang Lima, yang harus melewati Jembatan Lintas Melawi, mengalami penumpukan kendaraan yang sangat parah.

Kondisi ini tak hanya menimbulkan keluhan, tetapi juga kerugian waktu yang signifikan. Jarak tempuh normal yang seharusnya hanya memakan waktu sekitar 5 menit kini bisa memanjang hingga 30 menit bahkan 1 jam. Akibatnya, warga yang rutin melintasi jalur ini harus kehilangan banyak waktu dan energi. Kesulitan akses ini menunjukkan perlunya tambahan satu jembatan di Sungai Melawi sebagai solusi struktural.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lasarus, melakukan peninjauan langsung ke lokasi Jembatan Lintas Melawi pada Selasa, 7 Oktober 2025. Dalam kunjungannya, Lasarus mengungkapkan dua opsi utama yang tengah dipertimbangkan untuk mengurai kemacetan kronis tersebut.

Opsi 1: Duplikasi Jembatan dan Penataan Kawasan

Solusi pertama yang ditawarkan adalah duplikasi jembatan, yaitu membangun jembatan baru persis di samping jembatan yang sudah berdiri saat ini.

Baca :  Tepis Isu Miring, Pemuda Dayak Kalbar Tegas Dukung Kepemimpinan Gubernur Ria Norsan: Soroti Infrastruktur dan Pendidikan

“Pilihan pertamanya duplikasi, dengan membangun satu jembatan yang sama, maksudnya di sampingnya jembatan yang sekarang,” ujar Lasarus.

Selain pembangunan jembatan ganda, opsi ini juga mencakup penataan simpang bundaran dan pelebaran jalur jalan di sepanjang Lintas Melawi. Lasarus menekankan pentingnya pelebaran jalur, idealnya menjadi 4 meter kiri dan 4 meter kanan. Pekerjaan penyiapan lahan untuk pelebaran ini menjadi tugas Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, sementara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bertugas melakukan studi dan analisis teknis.

“Saya tunggu ya, saya tunggu. Maksud saya tunggu, mudah-mudahan dalam masa jabatan saya masih di DPR ini semua proses sudah selesai sehingga kita bisa cepat anggarkan di bangunan,” tambahnya, menunjukkan komitmen untuk segera merealisasikan pembangunan.

Opsi 2: Pembangunan Jembatan Baru di Kawasan Perhuluan (Relokasi)

Opsi kedua menawarkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pengembangan wilayah, yaitu membangun jembatan baru di daerah perhuluan Sungai Melawi.

Jembatan baru di hulu ini ditujukan agar kendaraan dari wilayah seperti Kapuas Hulu (Putussibau) dan kecamatan sekitarnya (Serawai, Balau, Dedai, Kelam Permai, Nilir, Nulu) yang menuju ke Pontianak atau Nanga Pinoh tidak perlu lagi melintasi pusat Kota Sintang.

Baca :  Polemik Arak di Sarawak: Klaim 'Minum Sesuai Kehendak' Picu Debat Politik Panas

“Supaya orang dari Putussibau tidak lewat kota… Orang mau ke bandara langsung dari sana tidak perlu lewat kota,” jelas Lasarus.

Menurut Lasarus, jika berbicara tentang solusi yang ideal, opsi kedua lebih unggul. Pembangunan jembatan di perhuluan tidak hanya akan mengurangi intensitas kendaraan yang menumpuk di Jembatan Lintas Melawi yang ada, tetapi juga akan memperluas kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat Sintang ke area baru.

“Opsi kedua ini juga nanti membuat masyarakat Sintang ini memperlebar kawasan permukiman dengan dibukanya kawasan baru, berarti nanti melebar kawasan permukiman,” pungkasnya.

Keputusan akhir terkait opsi mana yang akan dipilih sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian PU untuk dilakukan analisis teknis mendalam dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Bagian Pemda adalah penyiapan lahan, sementara Pemerintah Pusat (melalui Kementerian PU dan Komisi V DPR RI) akan bertindak di bagian pembangunan dan penganggaran.

Lasarus memastikan bahwa Komisi V DPR RI akan membicarakan lebih lanjut mengenai alokasi anggaran dengan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga setelah keputusan teknis dan kesiapan lahan dari Pemda telah ditetapkan.