Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tampaknya belum puas dengan Perwa nomor 55 tahun 2018 tentang; Larangan Pembakaran Lahan, yang mengancam, Pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak dengan sanksi pembekuan dan tak boleh dimanfaatkan selama tiga hingga lima tahun.
Sebab, saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang, Jumat (19/2), Edi berencana mengkaji lagi sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan.
“Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.
Dari hasil tinjaunnya di lokasi lahan yang terbakar di Parit Demang, Ia menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan. Sebab indikasinya jelas; dari lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang.
Dan masyarakat yang membakar ketika diinterogasi, juga mengatakan diperintah oleh pemilik lahan. “Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi,” jelas Edi.
Dikatakan Edi pihaknya kini sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar.
Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak si pemilik lahan. (Prokopim/02)
Artikel ini telah dibaca 1177 kali