Kades Tolok Ditahan, Gagal Kembalikan Dana Desa Rp683 Juta yang Diduga Dikorupsi

Kades Tolok Ditahan, Gagal Kembalikan Dana Desa Rp683 Juta yang Diduga Dikorupsi. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Tolok, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, memasuki babak baru. Mantan Kepala Desa Tolok berinisial S (periode 2020–2026) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Landak pada Kamis, 18 September 2025 kemarin.

Penahanan ini dilakukan menyusul kegagalan S untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta

Kepala Desa Tolok S diduga menyalahgunakan alokasi dana desa hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp683.400.000. Angka ini didapatkan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak setelah kasus ini mencuat.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang ditindaklanjuti Polres Landak, di mana penyelidikan menemukan adanya dugaan sejumlah kegiatan fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan program Dana Desa tahun 2022.

Baca :  KPK Selidiki Travel Haji Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Sempat Diberhentikan Sementara Sebelum Penahanan

Sebelum resmi ditahan, S telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tolok melalui SK Bupati Landak Nomor 180/DPMPD/2023 tertanggal 1 Maret 2023.

Pemberhentian definitif kemudian dikeluarkan berdasarkan SK Bupati Nomor 275/DPMPD/2023 tanggal 3 Mei 2023, setelah yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. Pemberhentian definitif ini menjadi salah satu konsekuensi administratif atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Komitmen Kejaksaan Tegakkan Hukum Anti-Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa proses Tahap II ini merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam memberantas korupsi di daerah.

Baca :  Evakuasi Lima Penambang Emas Tewas Diserang KKB di Yahukimo

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Ruslan.

Ia menekankan komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.

Ruslan juga mengimbau seluruh perangkat desa di Kabupaten Landak untuk menjalankan pengelolaan dana desa secara profesional dan berhati-hati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, tersangka S telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Landak. Penuntut Umum tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.