KalbarOke.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi. Dari pemeriksaan tersebut, majelis menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan perwira menengah itu.
“Terduga pelanggar terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan perilaku penyimpangan seksual,” kata Trunoyudo dalam keterangan pers.
Atas temuan itu, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH dijatuhkan dan dinyatakan diterima oleh terperiksa.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, putusan ini menjadi bagian dari komitmen Polri menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Menurut Trunoyudo, Kapolri telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
“Ini bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Pemeriksaan urine akan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” katanya.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan keseriusan Polri melakukan bersih-bersih internal, terutama dalam penanganan narkoba.
“Putusan ini menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk membersihkan diri, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.
Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga perputaran uang. Menurut Anam, temuan tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan perkara pidana.
“Bahan yang telah didalami sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kompolnas mendorong Bareskrim Polri memanfaatkan seluruh hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat agar perkara ini memberi efek jera yang lebih luas.
Dalam sidang KKEP, eks Kapolres Bima Kota dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain terkait pelanggaran sumpah dan kehormatan Polri, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan tindak pidana, perilaku penyimpangan seksual, serta penyalahgunaan narkotika.
Sidang etik ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas institusi kepolisian. (*/)







