KalbarOke.Com – Bukannya dapat cuan dolar sebagai pendapatan dari konten di media sosial, malah berujung di kantor Polisi. Itulah nasib seorang konten kreator Facebook Pro asal Kabupaten Sambas.
Pemilik akun yang dikenal dengan nama Mar*** Qi** menjadi perhatian publik setelah mengunggah video yang diduga merendahkan kesucian nilai-nilai keagamaan.
Polres Sambas langsung merespons serius kasus ini dan telah mengamankan empat orang perempuan (emak-emak), termasuk Marina yang terlibat dalam proses perekaman video tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Konten Bacaan Ta’awudz Dijadikan Bahan Candaan
Video yang menjadi pemicu polemik ini menampilkan bacaan ta’awudz yang seharusnya dilafalkan dengan adab dan khusyuk, justru ditirukan dengan gaya bercanda. Postingan dari akun FB Pro ini sontak menuai kritik keras dan kecaman dari warganet.
Dalam keterangan yang diberikan akun tersebut, disebutkan bahwa video viral itu sebenarnya adalah cuplikan proses di balik layar (behind the scene) pembuatan konten, sementara video konten yang sesungguhnya belum dipublikasikan. Namun, hal ini tetap menimbulkan dugaan kuat bahwa ada unsur mengolok-olok agama.
Polisi Minta Warga Tenang, MUI Menyesalkan
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengonfirmasi penangkapan ini pada Rabu (22/10/2025). Ia meminta masyarakat luas untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif.
“Kami telah mengamankan pihak yang berkaitan dengan video tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan mempercayakan kepada Polres Sambas untuk melakukan penanganan secara profesional,” ujar Kapolres.
Kasus ini juga mendapat perhatian dan pengawasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas. Ketua MUI Sambas, Sumar’in, menyatakan rasa sesalnya atas perbuatan yang merendahkan kesucian agama.
“Kasus ini telah mencederai umat Islam. Kami berharap kasus ini diproses dengan bijak dan seadil-adilnya. Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedsos dan kepada semua pihak agar menahan diri serta menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berkompeten,” tegas Sumar’in.
Klarifikasi Pelaku: Salah Posting dan Tidak Ada Niat Mengolok-olok
Menyusul kehebohan yang terjadi, pemilik akun Mar*** Qi** telah mengunggah video klarifikasi pada 21 Oktober 2025. Dalam video tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada kawan-kawan semuanya karena telah memposting video yang seharusnya tidak baik untuk diposting. Jujur, di situ tidak ada niatan hati mau mengolok-olok agama, namun jika ada kawan-kawan yang merasa bahwa kami mengolok-olok agama, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya,” kata Mar***.
Polisi kini terus mendalami kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.